KOMPAS.com - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), suasana kemerdekaan mulai terasa di berbagai penjuru Tanah Air.F
Sebagian masyarakat sudah mulai memasang bendera Merah Putih di halaman rumah, sebagai bentuk antusiasme menyambut peringatan Proklamasi 17 Agustus.
Pengibaran bendera Merah Putih menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan serta wujud partisipasi aktif dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.
Lantas, kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk mulai memasang bendera Merah Putih?
Baca juga: Aturan Logo HUT ke-80 RI untuk Desain di Medsos, Jangan Sampai Salah Posting
Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 17 Agustus sebagai momen sakral bersejarah bagi bangsa.
Untuk menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, masyarakat Indonesia dianjurkan mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing.
Dikutip dari Antara, pengibaran Bendera Merah Putih sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara yang tertera pada Pasal 7 Ayat 3.
Baca juga: 10 Link Download Logo HUT ke-80 RI untuk Unduh File Format JPG, PNG dan Vector
Aturan tersebut berbunyi: “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”.
Berdasarkan praktik yang berlaku setiap tahun, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan ke depan terhitung sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Ketentuan tersebut biasanya tertuang dalam Surat Edaran resmi yang disebarluaskan hingga ke tingkat pemerintahan desa dan RT.
Selain tradisi tahunan, pengibaran bendera juga memperkuat nilai-nilai nasionalisme, memperingati sejarah kemerdekaan, serta membangun rasa bangga sebagai bangsa Indonesia.
Dikutip dari Kompas.com (31/07/2024), pengibaran bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.
Berikut beberapa aturan penting dalam pemasangan bendera Merah Putih:
Masih mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 juga memuat larangan-larangan terhadap penggunaan bendera negara.
Larangan ini bertujuan menjaga kehormatan simbol negara dan menumbuhkan rasa hormat masyarakat terhadap identitas nasional.