Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang HUT Ke-80 RI, Kapan Bendera Merah Putih Mulai Dipasang? Ini Aturannya

Kompas.com - 28/07/2025, 12:55 WIB
Puspasari Setyaningrum

Editor

KOMPAS.com - Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI), suasana kemerdekaan mulai terasa di berbagai penjuru Tanah Air.F

Sebagian masyarakat sudah mulai memasang bendera Merah Putih di halaman rumah, sebagai bentuk antusiasme menyambut peringatan Proklamasi 17 Agustus.

Pengibaran bendera Merah Putih menjadi simbol penghormatan terhadap perjuangan para pahlawan serta wujud partisipasi aktif dalam memeriahkan Hari Kemerdekaan RI.

Lantas, kapan sebenarnya waktu yang tepat untuk mulai memasang bendera Merah Putih?

Baca juga: Aturan Logo HUT ke-80 RI untuk Desain di Medsos, Jangan Sampai Salah Posting

Jadwal Pemasangan Bendera Merah Putih di HUT Ke-80 RI

Hari Kemerdekaan Republik Indonesia diperingati setiap tanggal 17 Agustus sebagai momen sakral bersejarah bagi bangsa.

Untuk menyambut HUT Ke-80 Kemerdekaan RI, masyarakat Indonesia dianjurkan mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah masing-masing.

Dikutip dari Antara, pengibaran Bendera Merah Putih sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara yang tertera pada Pasal 7 Ayat 3. 

Baca juga: 10 Link Download Logo HUT ke-80 RI untuk Unduh File Format JPG, PNG dan Vector

Aturan tersebut berbunyi: “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri”.

Berdasarkan praktik yang berlaku setiap tahun, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan ke depan terhitung sejak 1 Agustus hingga 31 Agustus 2025.

Ketentuan tersebut biasanya tertuang dalam Surat Edaran resmi yang disebarluaskan hingga ke tingkat pemerintahan desa dan RT.

Selain tradisi tahunan, pengibaran bendera juga memperkuat nilai-nilai nasionalisme, memperingati sejarah kemerdekaan, serta membangun rasa bangga sebagai bangsa Indonesia.

 Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih

Dikutip dari Kompas.com (31/07/2024), pengibaran bendera Merah Putih tidak boleh dilakukan sembarangan karena telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara. 

Berikut beberapa aturan penting dalam pemasangan bendera Merah Putih:

  1. Dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu, bendera boleh dikibarkan malam hari.
  3. Wajib dikibarkan pada 17 Agustus oleh pemilik rumah, gedung, kantor, satuan pendidikan, serta kendaraan umum dan pribadi di seluruh wilayah NKRI.
  4. Warga tidak mampu dapat menerima bantuan bendera dari pemerintah daerah.
  5. Selain Hari Kemerdekaan, pengibaran juga dilakukan pada hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.

Larangan Penggunaan Bendera Merah Putih 

Masih mengacu pada UU Nomor 24 Tahun 2009, Pasal 24 juga memuat larangan-larangan terhadap penggunaan bendera negara.

Larangan ini bertujuan menjaga kehormatan simbol negara dan menumbuhkan rasa hormat masyarakat terhadap identitas nasional.

Halaman:


Terkini Lainnya
Lisa Mariana Dijadwalkan Hadir di Bareskrim untuk Pemeriksaan Dugaan Pencemaran Nama Baik RK
Lisa Mariana Dijadwalkan Hadir di Bareskrim untuk Pemeriksaan Dugaan Pencemaran Nama Baik RK
Jawa Barat
Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Tersangka Pembunuhan, 11 Tahun Jadi DPO
Anggota DPRD Wakatobi Ternyata Tersangka Pembunuhan, 11 Tahun Jadi DPO
Sulawesi Selatan
Dito Ariotedjo Sempat Tinjau Persiapan Haornas 2025 Sebelum Menpora  Di-reshuffle Prabowo
Dito Ariotedjo Sempat Tinjau Persiapan Haornas 2025 Sebelum Menpora Di-reshuffle Prabowo
Jawa Barat
Harga Emas Hari Ini, 9 September 2025, Antam Stabil, UBS Melonjak Rp20.000, Galeri 24 Naik Tipis
Harga Emas Hari Ini, 9 September 2025, Antam Stabil, UBS Melonjak Rp20.000, Galeri 24 Naik Tipis
Kalimantan Timur
Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Kena Reshuffle, Ini Kata Budi Arie
Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Kena Reshuffle, Ini Kata Budi Arie
Kalimantan Timur
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Jawa Barat
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Jawa Timur
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Sumatera Utara
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Jawa Tengah
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Kalimantan Timur
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Jawa Barat
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
Sulawesi Selatan
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Jawa Tengah
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Jawa Timur
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau