Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, 20 Prajurit TNI AD Tidak Cukup Hanya Dipecat

Kompas.com - 18/08/2025, 17:45 WIB
Tri Indriawati

Editor

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo di Nusa Tenggara Timur (NTT) memasuki babak baru.

Sebanyak 20 prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka. Namun, desakan agar mereka tidak cukup hanya dipecat datang langsung dari Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, Penasihat Khusus Presiden untuk Urusan Pertahanan Nasional sekaligus mantan KSAD.

Menurut Dudung, pemecatan bukan akhir dari proses hukum. Para tersangka tetap harus dijatuhi sanksi pidana atas perbuatannya.

Baca juga: Istri Anggota TNI Pemilik Akun Facebook “Nafa Arshana” Minta Maaf Usai Hina Prada Lucky Namo

“Sanksinya sudah pasti tegas itu. Pastinya yang terlibat langsung dipecat itu. Tetapi, tetap menjalani hukuman, enggak bisa dipecat begitu saja, terus bebas,” ujar Dudung di Istana Negara, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Perketat Pengawasan Prajurit Baru

Dudung juga menekankan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap prajurit baru, khususnya saat menjalani orientasi.

Menurutnya, pimpinan satuan, mulai dari danru, danton, hingga danki, harus turun langsung mengawasi setiap program pembinaan.

“Ya pengetatan terutama dalam pengawasan, baik danru, danton, danki, ini terjun ke lapangan setiap ada program, kegiatan prajurit-prajurit yang baru masuk, orientasi itu harus dilaksanakan dengan ketat,” tegasnya.

Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto (tengah) saat bersama orang tua Prada Lucky di rumah duka, Senin (11/8). Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto (tengah) saat bersama orang tua Prada Lucky di rumah duka, Senin (11/8). Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto (tengah) saat bersama orang tua Prada Lucky di rumah duka, Senin (11/8).

Kronologi Kematian Prada Lucky

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, kematian Prada Lucky bermula dari kegiatan pembinaan prajurit.

Ia mengungkapkan, sejumlah personel memang pernah mendapat pembinaan serupa, namun nasib nahas justru menimpa Prada Lucky.

“Motif, saya sudah sampaikan semuanya atas dasar pembinaan. Jadi, pada kesempatan ini saya menyampaikan bahwa kegiatan ini terjadi semuanya pada dasarnya pelaksanaan pembinaan kepada prajurit,” kata Wahyu di Mabes AD, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Wahyu menambahkan, kini penyidik tengah mendalami peran masing-masing tersangka. Tidak semua prajurit dikenakan pasal yang sama, sebab keterlibatan mereka berbeda-beda.

“Tentu kita perlu mendalami beberapa hal yang nanti akan menjadi esensi pemeriksaan terhadap para tersangka. Tapi, bisa saya katakan bahwa kegiatan-kegiatan pembinaan prajurit itu yang mendasari suatu hal terjadi pada masalah ini,” ujarnya.

Pasal yang Bisa Menjerat 20 Prajurit TNI Penganiaya Prada Lucky

Kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky tidak hanya masuk ranah disiplin militer, tetapi juga pidana umum.

Sesuai aturan, prajurit TNI tetap tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Peradilan Militer (UU Nomor 31 Tahun 1997).

Beberapa pasal pidana yang berpotensi dikenakan, antara lain:

  • Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan: jika mengakibatkan mati, ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
  • Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana: jika menimbulkan kematian, ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan: pidana penjara paling lama 15 tahun.
  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana (jika terbukti ada niat dan perencanaan): ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Selain itu, pasal 55–56 KUHP tentang turut serta bisa menjerat mereka yang terbukti ikut serta dalam tindak pidana.

Baca juga: Aksi 1.000 Lilin di Kupang: Mahasiswa Mengawal Keadilan bagi Prada Lucky

Karena para tersangka penganiaya Prada Lucky berstatus anggota aktif, sidang akan digelar di Pengadilan Militer, tetapi tindak pidananya tetap mengacu pada KUHP.

 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dudung Minta 20 Prajurit Tersangka Kematian Prada Lucky Jangan Cuma Dipecat TNI".

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Terkini Lainnya
Dito Ariotedjo Sempat Tinjau Persiapan Haornas 2025 Sebelum Menpora  Di-reshuffle Prabowo
Dito Ariotedjo Sempat Tinjau Persiapan Haornas 2025 Sebelum Menpora Di-reshuffle Prabowo
Jawa Barat
Harga Emas Hari Ini, 9 September 2025, Antam Stabil, UBS Melonjak Rp20.000, Galeri 24 Naik Tipis
Harga Emas Hari Ini, 9 September 2025, Antam Stabil, UBS Melonjak Rp20.000, Galeri 24 Naik Tipis
Kalimantan Timur
Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Kena Reshuffle, Ini Kata Budi Arie
Siang Masih Rapat di Senayan, Sore Kena Reshuffle, Ini Kata Budi Arie
Kalimantan Timur
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Harga Emas Hari Ini 9 September 2025 di Pegadaian: UBS dan Galeri24 Naik, Antam Stabil
Jawa Barat
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Ferry Irwandi Siap Hadapi Laporan Satsiber TNI, Tegaskan Tidak Pernah Dihubungi
Jawa Timur
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Duka Keluarga Menyertai Kecelakaan Bus ALS, 2 Atlet Muda Karate Berprestasi Jadi Korban Tewas
Sumatera Utara
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Riwayat SMA Gibran Digugat, Bagaimana Sebenarnya Syarat Pendidikan Wapres?
Jawa Tengah
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Siapa Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Baru Pengganti Sri Mulyani?
Kalimantan Timur
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Konsultasi Hukum dengan Polda Metro, TNI Siapkan Langkah Tegas terhadap Ferry Irwandi
Jawa Barat
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
11 Tahun Buron, Tersangka Pembunuhan di Wakatobi Malah Jadi Anggota DPRD
Sulawesi Selatan
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Daftar Menteri Kena Reshuffle Prabowo, Sri Mulyani hingga Budi Arie
Jawa Tengah
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Prabowo Reshuffle Kabinet, Apakah Sri Mulyani Mengundurkan Diri?
Jawa Timur
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Jogja–Solo Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jadwal KRL Solo–Jogja Hari Ini, 9 September 2025, Cek Jam Keberangkatan di Tiap Stasiun
Jawa Tengah
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Profil dan Daftar Kekayaan Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Pengganti Budi Arie
Kalimantan Timur
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau