KOMPAS.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menyampaikan komitmennya untuk bertanggung jawab atas masalah yang terkait dengan penggunaan iPad dan laptop Macbook di dalam ruang tahanannya.
Pernyataan ini disampaikan Tom Lembong saat diminta memberikan klarifikasi mengenai izin membawa perangkat elektronik ke dalam tahanan.
"Ini adalah tanggung jawab saya, dan saya akan mematuhi semua ketentuan serta keputusan yang ditetapkan oleh pihak berwenang," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Senin, (02/06/2025).
Tom Lembong juga mengungkapkan kebingungannya mengenai peraturan yang melarang barang tertentu dibawa ke rumah tahanan.
Baca juga: Tom Lembong: Kita Bedah Audit BPKP Nanti, Bakal Super Menarik
Menurut pemahamannya, barang yang dilarang untuk masuk adalah senjata tajam dan senjata api yang berpotensi menyebabkan kebakaran.
"Namun, laptop dan iPad adalah alat tulis yang saya gunakan untuk menyusun pleidoi saya. Ini akan menghasilkan dokumen pembelaan yang panjang," ujarnya.
Ia juga menyampaikan ketidakpuasannya atas penyitaan perangkat Macbook dan iPad-nya, mengingat penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi dalam importasi gula yang menjeratnya telah selesai dan kini sedang dalam proses persidangan.
Menurutnya, berkas perkara dan kewenangan penahanan berada di tangan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Jaksa tidak memiliki wewenang untuk menyita barang, mereka meminta hakim untuk melakukannya. Hakim pun bingung, atas dasar apa penyitaan itu dilakukan, karena yang berwenang adalah pejabat rumah tahanan," ungkapnya.
Baca juga: Hakim Kasus Tom Lembong Cuti, Sidang Kembali Ditunda
Sementara itu, Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menginformasikan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi untuk mengetahui bagaimana barang elektronik tersebut dapat masuk ke dalam rumah tahanan.
Harli menekankan bahwa pihaknya hanya menjalankan ketentuan yang melarang barang elektronik di dalam tahanan.
"Di dalam tahanan, tidak hanya Lembong, tetapi juga banyak tahanan lain dalam berbagai perkara, dan mereka tidak diizinkan membawa alat komunikasi atau barang elektronik," pungkas Harli pada hari Minggu, 1 Juni 2025.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini