Kompas TV ekonomi properti

Syarat Penerima KUR Perumahan untuk Kontraktor hingga UMKM, Dapat Plafon hingga Rp20 Miliar

Kompas.tv - 8 September 2025, 15:45 WIB
syarat-penerima-kur-perumahan-untuk-kontraktor-hingga-umkm-dapat-plafon-hingga-rp20-miliar
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyampaikan keterangan pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 19 Maret 2025. (Sumber: BPMI Setpres)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari pada Minggu (7/9/2025) mensosialisasikan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan kepada para pengusaha muda.

Maruarar menegaskan pentingnya pengusaha muda memanfaatkan program ini. 

“Tadi kita sepakati 8 Oktober 2025 kita evaluasi, biar kita ada alat ukurnya. Nanti evaluasi berdasarkan laporan di tiap provinsi juga kita cek ke bank-bank penyalur. Salah satu KPI adalah penyerapan, dan yang kedua multiplier effect dari program ini,” tutur pria yang akrab disapa Ara itu dalam keterangan resminya, Minggu (7/9).

Baca Juga: Panduan Perbarui Alamat Sertipikat Tanah Akibat Pemekaran Daerah

Ia menerangkan, pemerintah berkomitmen menyalurkan plafon KUR Perumahan sebesar minimal Rp5 miliar dan maksimal Rp20 miliar per pengusaha. 

Program ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja sekaligus menaikkan kelas pengusaha muda, termasuk kontraktor, developer, hingga toko bangunan.

Ketua Umum BPP HIPMI Akbar Himawan Buchari menyambut baik langkah tersebut. 

“Kami ingin membangun ekosistem perumahan yang secara komprehensif bisa membantu teman-teman semua," ujarnya.

Baca Juga: Mengenal KUR untuk Pekerja Migran, Petani Tebu, dan Perumahan yang Baru Diluncurkan

"Dalam hal ini UMKM, yang sifatnya home industry agar melakukan usaha, bisa memiliki tempat usaha, sehingga bisa melakukan aktivitas usaha dengan kepemilikan rumah sendiri, tidak lagi menyewa,” lanjutnya. 

Program KUR Perumahan ini diatur melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x