Kompas TV entertainment musik

Tiket Pestapora 2025 Hampir Habis, Hanya Tersisa Daily Pass dan Reguler 3 Days Pass

Kompas.tv - 27 Agustus 2025, 14:12 WIB
tiket-pestapora-2025-hampir-habis-hanya-tersisa-daily-pass-dan-reguler-3-days-pass
Pestapora 2025 (Sumber: Pestapora)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Festival musik Pestapora kembali hadir pada tahun 2025 dengan skala perhelatan yang tak kalah meriah dari edisi-edisi sebelumnya.

Acara musik tahunan ini akan berlangsung selama tiga hari penuh, tepatnya pada 5 hingga 7 September 2025, berlokasi di Gambir Expo dan Hall D2, Kemayoran, Jakarta Pusat.

Menghadirkan ratusan musisi lintas genre, Pestapora tahun ini dipastikan menjadi salah satu agenda musik terbesar di Indonesia. Beberapa nama besar yang sudah diumumkan antara lain Sheila On 7, Slank, Sal Priadi, hingga legenda musik Rhoma Irama, yang akan memanaskan panggung dengan penampilan spesial.

Baca Juga: Jaja Mihardja Bangga Dapat Bintang Budaya Parama Dharma dari Prabowo: Presiden Nih yang Kasih

Tiket Pestapora 2025 Tersisa Terbatas

Menilik Loket.com, saat ini, tiket Pestapora 2025 sudah hampir habis terjual. Hanya tersisa kategori Daily Pass dan Reguler 3 Days Pass.

Harga tiket yang tersedia berkisar antara Rp300.000 hingga Rp650.000, tergantung kategori dan hari yang dipilih penonton.

Cara Penukaran Tiket Pestapora 2025

Bagi penonton yang sudah mengantongi e-ticket, berikut panduan resmi penukaran tiket menjadi gelang wristband sebagai akses masuk ke venue:

Jadwal penukaran tiket:

  • 28–30 Agustus 2025
  • Pukul 11.00–21.00 WIB
  • Lokasi: MGP Space, SCBD Park, Jakarta Selatan

Syarat penukaran:

  • E-ticket wajib ditukar dengan wristband sebelum memasuki area festival.
  • Tunjukkan kartu identitas diri asli (KTP, SIM, atau Paspor).
  • Tidak perlu mencetak e-ticket, cukup perlihatkan soft file melalui ponsel atau perangkat lain.

Baca Juga: Andre Taulany Gagal Cerai Lagi, 3 Fakta Pengadilan Tolak Permohonan Talak untuk Ketiga Kalinya

Bagi penonton yang menggunakan tiket hasil pemindahan tangan:

  • Wajib membawa Surat Kuasa tertulis dari pemilik tiket pertama.
  • Sertakan fotokopi kartu identitas pemilik tiket awal (KTP/SIM/Paspor).
  • Format Surat Kuasa bisa dibuat mandiri atau menggunakan template resmi dari penyelenggara yang tersedia di situs: bit.ly/SuratKuasaPestapora

.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x