Kompas TV nasional peristiwa

Menteri Hanif Ungkap Temuan Tim Kementerian Lingkungan Hidup soal Kegiatan Tambang di Raja Ampat

Kompas.tv - 8 Juni 2025, 14:55 WIB
menteri-hanif-ungkap-temuan-tim-kementerian-lingkungan-hidup-soal-kegiatan-tambang-di-raja-ampat
Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol mengungkapkan bahwa pihaknya telah menurunkan tim pengawasan lingkungan untuk meninjau langsung aktivitas tambang nikel di empat lokasi di Raja Ampat (Sumber: ANTARA/Ahmad Rafli Baiduri)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol mengungkapkan, pihaknya menurunkan tim pengawasan lingkungan meninjau langsung aktivitas tambang nikel di empat lokasi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Peninjauan ini merupakan respons atas laporan masyarakat yang dinilai cukup intensif.

“Kami telah menugaskan tim ke lapangan pada tanggal 26 sampai 31 Mei 2025 di empat lokasi: PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP. Beberapa hari ke depan kami juga menyusul ke sana, ada beberapa hal yang harus kami tangani terlebih dahulu di Jakarta, khususnya soal kualitas udara,” ungkap Hanif Faisol dalam Breaking News KompasTV, Minggu (8/6/2025).

Tim Kementerian LH menggunakan drone untuk mendokumentasikan kondisi fisik lapangan.

Beberapa lokasi yang dipantau termasuk Pulau Gag, Pulau Mayabun, Pulau Kawing, dan Pulau Manuran, semuanya merupakan pulau-pulau kecil yang mendapat perlindungan khusus menurut UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU revisinya No. 1 Tahun 2014.

Baca Juga: Tagar Save Raja Ampat Menggema: Dian Sastro, Luna Maya, hingga Denny Sumargo Tolak Tambang Nikel

“Pulau Gag termasuk dalam kategori pulau kecil, dengan luas 6.030 hektar. Berdasarkan undang-undang, wilayah seperti ini tidak bisa sembarangan dimanfaatkan, apalagi untuk kegiatan tambang terbuka,” jelas Hanif.

Legalitas Kuat: Termasuk 13 Perusahaan yang Dikecualikan UU Hutan Lindung

Namun, Pulau Gag menjadi pengecualian karena dikelola oleh PT GN, salah satu dari 13 perusahaan yang mendapat izin khusus untuk menambang di kawasan hutan lindung melalui UU No. 19 Tahun 2004 yang menetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2004.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA


Close Ads x