KOMPAS.TV - Polisi menangkap dan menetapkan admin sekaligus Humas Gejayan Memanggil, Syahdan Husein, sebagai tersangka.
Syahdan dituduh ikut menyebarkan ajakan perusakan saat unjuk rasa di Jakarta.
Selain admin Gejayan Memanggil, polisi juga menangkap dan menetapkan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, sebagai tersangka.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai pembungkaman suara koalisi masyarakat sipil.
Membahasnya lebih dalam, kita terhubung dengan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dan Ketua BEM KEMA UNPAD, Vincent Thomas.
Baca Juga: Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lokataru-Gejayan, Tim Advokasi Soroti Prosedur Penetapan Tersangka
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.