Penulis: Goorda
Sonora.ID - DPRD Kota Surabaya telah mengadakan rapat paripurna pada Selasa 25 Maret 2025 lalu dengan agenda utama pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya Tahun Anggaran 2024.
Dalam rapat tersebut, DPRD secara resmi mengesahkan usulan dari masing-masing fraksi untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang akan bertugas membahas LKPJ tersebut dengan masa kerja dibatasi maksimal selama 30 hari.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya yang juga sebagai Wakil Ketua Pansus LKPJ, Mochammad Machmud mengatakan bahwa secara umum target dari sisi kinerja utama telah tercapai, namun dari sisi pendapatan ditemukan dari dinas penghasil, banyak yang tidak mencapai target.
“Rata-rata memang tidak mencapai, ya 98, 95, 85, itu dari target sisi pendapatan yang bisa langsung dilihat. Tapi kalau dari sisi kinerja itu rata-rata 100%. Dari sisi pendapatan yang dinas penghasil itu, yang tidak berhasil ya banyak. Kalau pendapatan kan gampang ngukurnya, tapi kalau penilaian kantor ini baik apa enggak kinerjanya, itu kan nggak berupa angka, berupa persepsi aja, “ kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mochammad Machmud, Rabu (16/4/2025).
Setiap tahun, kata Machmud, Wali Kota harus melaporkan pertanggungjawaban hasil kinerjanya kepada masyarakat dimana masyarakat ini diwakili oleh DPRD. Setiap dinas sebagai representasi Wali Kota, menyampaikan hasil kinerjanya.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya tidak serta merta percaya begitu saja dengan data yang disampaikan oleh setiap dinas, pihaknya merasa perlu juga turun ke lapangan untuk melakukan sidak.
Seperti saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Surabaya mengungkap data kemiskinan yang tidak sinkron sehingga memang dibutuhkan penghitungan kesejahteraan secara lebih komprehensif demi mendapatkan data yang riil.
“Setiap tahun Wali Kota itu memang harus mengadakan pertanggungjawaban kepada masyarakat terhadap kinerjanya yang masyarakatnya ini diwakili oleh DPRD, jadi dinas itu kita undang satu-persatu untuk menyampaikan hasil kinerja setiap dinas, itu sebagai representasi dari kinerja Wali Kota. Kami tidak begitu saja percaya, tapi mesti kami cek di lapangan, misalnya pada waktu kami rapat dengan Dinas Sosial, di dalam laporan Kepala Dinas yang mewakili Wali Kota itu menyampaikan bahwa kemiskinan di Surabaya ini sudah berkurang, kemisikinan di Surabaya ini sudah menurun, kita detil kan lagi, sudah turun itu di daerah mana, dari berapa menjadi berapa, biasanya Dinas itu menyebutnya prosentase, itu sekian persen menjadi sekian persen, nah kalau prosentase dari berapa, kita detil kan lagi. Setelah itu, baru kita cek lapangan, misalnya sudah hampir 50 persen orang miskin di Surabaya diatasi, misalnya ini, terus kita lihat di wilayah-wilayah kita, apakah orang yang dulu miskin sekarang tidak miskin, atau tetep miskin, atau tambah miskin, berarti data-data itu antara lain tidak cocok, cuma di kertas aja, misalnya itu seperti itu. Anak-anak putus sekolah, korban PHK, dan lain-lain itu yang kita bahas setiap hari, itu mencerminkan kinerja Wali Kota. Kalau bagus kita katakan bagus, tapi kalau jelek ya kita tulis jelek nanti, dalam laporan Wali Kota nanti kinerja Wali Kota ini ya kita tulis apa adanya, “ jelasnya.