Enthusiast.Potato on X: "@kring_pajak Saya berencana untuk bekerja kembali.
1. Bisa sy minta persyaratan untuk pengaktifan kembali NPWP?
2. Apakah ada kewajiban denda² selama NPWP sy tidak aktif hingga sekarang?
Terima kasih"
@kring_pajak Saya berencana untuk bekerja kembali.
1. Bisa sy minta persyaratan untuk pengaktifan kembali NPWP?
2. Apakah ada kewajiban denda² selama NPWP sy tidak aktif hingga sekarang?
Terima kasih
@kring_pajak Saya berencana untuk bekerja kembali.
1. Bisa sy minta persyaratan untuk pengaktifan kembali NPWP?
2. Apakah ada kewajiban denda² selama NPWP sy tidak aktif hingga sekarang?
Terima kasih
Hai, Kak.
NPWP dgn status Non Efektif (NE) dapat diaktifkan kembali jika sudah tidak lagi memenuhi kriteria WP NE yg disebutkan di Pasal 24 ayat (2) PER-04/2020.
Tata cara permohonan Pengaktifan Kembali NPWP NE dpt disimak melalui utas berikut: x.com/DitjenPajakRI/…
(1/3)
Halo, #KawanPajak.
#KawanPajak memiliki NPWP yang berstatus Non Efektif dan kemudian harus mengaktifkan kembali status NPWP Non Efektifnya?
Berikut tata-cara pengaktifan kembali NPWP Non-Efektif.
-Sebuah Utas-