Hai, Kak.
NPWP dgn status Non Efektif (NE) dapat diaktifkan kembali jika sudah tidak lagi memenuhi kriteria WP NE yg disebutkan di Pasal 24 ayat (2) PER-04/2020.
Tata cara permohonan Pengaktifan Kembali NPWP NE dpt disimak melalui utas berikut: x.com/DitjenPajakRI/…
(1/3)
Halo, #KawanPajak.
#KawanPajak memiliki NPWP yang berstatus Non Efektif dan kemudian harus mengaktifkan kembali status NPWP Non Efektifnya?
Berikut tata-cara pengaktifan kembali NPWP Non-Efektif.
-Sebuah Utas-


