#PajakKitaUntukKita on X: "@razgrizero PER-04/PJ/2020 dapat Kakak lihat pada laman: https://t.co/sAIAuBrEk1
Formulir dapat diunduh pada laman: https://t.co/y5rHZXxFFQ
(2/3)"
Hai, Kak.
NPWP dgn status Non Efektif (NE) dapat diaktifkan kembali jika sudah tidak lagi memenuhi kriteria WP NE yg disebutkan di Pasal 24 ayat (2) PER-04/2020.
Tata cara permohonan Pengaktifan Kembali NPWP NE dpt disimak melalui utas berikut: x.com/DitjenPajakRI/…
(1/3)
Halo, #KawanPajak.
#KawanPajak memiliki NPWP yang berstatus Non Efektif dan kemudian harus mengaktifkan kembali status NPWP Non Efektifnya?
Berikut tata-cara pengaktifan kembali NPWP Non-Efektif.
-Sebuah Utas-
Terkait denda, silakan konfirmasi langsung ke KPP terdaftar ya, Kak. Untuk melakukan pengecekan apakah masih ada tunggakan/utang pajak atau tidak.
Saluran komunikasi KPP dapat dilihat di laman: pajak.go.id/daftar-unit-ke…
(3/3)
Tks*Jani