KOMPAS.com – Musisi Ahmad Dhani menyatakan bahwa lagu-lagu milik Dewa 19 dapat diputar secara gratis di kafe maupun restoran tanpa harus membayar royalti.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh pentolan grup Dewa 19 itu melalui akun Instagram pribadinya, di tengah meningkatnya diskusi publik soal kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha yang memutar musik di ruang komersial.
Baca juga: Ahmad Dhani Persilakan Kafe Putar Lagu Dewa 19 Tanpa Bayar Royalti
Sebagai pemegang hak master atas katalog lagu Dewa 19, Dhani menegaskan dirinya tidak akan menagih bayaran dari pemilik usaha yang ingin memutar karya-karyanya, termasuk lagu-lagu terbaru yang dibawakan oleh formasi Dewa 19 bersama vokalis seperti Virzha dan Ello.
“Ahmad Dhani kasih gratis untuk yang mau mutar lagu-lagu Dewa 19, khususnya yang feat. Virzha atau Ello. Silakan DM,” tulisnya dalam unggahan yang dikutip Kompas.com, Rabu (6/8/2025).
Pernyataan ini sontak menjadi sorotan warganet. Banyak yang menyambut langkah Dhani dengan antusias, menganggapnya sebagai bentuk kepedulian terhadap pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner yang tengah berjuang di tengah tantangan ekonomi.
Baca juga: Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Kafe dan Restoran
“Inilah bentuk dukungan nyata dari musisi kepada pengusaha kecil,” tulis salah satu pengguna media sosial.
Langkah Dhani ini juga turut dibandingkan dengan sikap sejumlah musisi lain yang memilih mengikuti ketentuan resmi mengenai pemungutan royalti berdasarkan regulasi pemerintah.
Sebagai informasi, penggunaan musik secara komersial di tempat usaha seperti restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.
Baca juga: Ahmad Dhani Tak Buka Pintu Damai dengan Lita Gading, Proses Hukum Terus Berlanjut
Dalam aturan tersebut, setiap pemilik usaha diwajibkan membayar royalti kepada pencipta lagu dan pemilik hak terkait. Besaran tarif yang berlaku saat ini yakni:
Namun demikian, regulasi juga memberi ruang bagi pemilik hak untuk memberikan izin khusus secara langsung kepada pihak ketiga.
Dalam hal ini, keputusan Ahmad Dhani dapat dianggap sah secara hukum karena ia merupakan pemegang hak master lagu-lagu Dewa 19.
Baca juga: Al Ghazali Diperiksa sebagai Saksi Laporan Ahmad Dhani ke Lita Gading
Dengan kebijakan tersebut, para pelaku usaha yang ingin memutar lagu Dewa 19 secara legal tanpa membayar royalti kini bisa melakukannya, selama mereka mendapat persetujuan langsung dari Dhani.
(Penulis:Revi C Rantung)
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini