Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerai Verstek seperti Kasus Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Apa Artinya?

Kompas.com - 26/08/2025, 15:57 WIB
Ida Setyaningsih

Penulis

KOMPAS.com – Kabar mengejutkan datang dari pasangan pesepak bola Timnas Indonesia, Pratama Arhan, dan selebgram Azizah Salsha.

Rumah tangga yang baru seumur jagung itu resmi diputus cerai melalui putusan verstek di Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Senin (25/8/2025).

Meski demikian, banyak masyarakat masih bertanya-tanya, apa sebenarnya yang dimaksud dengan cerai verstek?

Baca juga: Perjalanan Cinta Pratama Arhan dan Azizah Salsha, Dulu Bucin Kini Gugat Cerai

Kronologi perceraian Arhan dan Azizah

Pratama Arhan mengajukan gugatan cerai talak terhadap Azizah Salsha pada 1 Agustus 2025 di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Sidang perdana berlangsung pada 11 Agustus 2025, namun baik Arhan maupun Azizah tidak hadir. Sidang hanya diwakili kuasa hukum masing-masing.

Dalam sidang berikutnya, Azizah kembali tidak menghadiri proses persidangan meski telah dipanggil secara sah.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan verstek yang mengabulkan gugatan Arhan.

Namun, putusan ini belum berkekuatan hukum tetap. Azizah masih memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan perlawanan atau verzet.

Jika tidak digunakan, maka pengadilan akan menjadwalkan sidang ikrar talak sebagai tahap akhir perceraian.

Baca juga: Ingin Menikah Lagi Setelah Cerai? Kenali Karakter Pasangan lewat 5 Hal Ini

Pasangan  Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha.instagram/pratamaarhan8 Pasangan Pratama Arhan dan selebgram Azizah Salsha.

Apa itu cerai verstek?

Dalam hukum acara perdata, verstek adalah putusan pengadilan yang dijatuhkan ketika tergugat tidak hadir di persidangan meski sudah dipanggil secara sah.

Pasal 125 ayat (1) Herziene Indonesisch Reglement (HIR) menyebutkan, apabila tergugat tidak hadir tanpa alasan sah, hakim dapat mengabulkan gugatan penggugat dan menjatuhkan putusan verstek.

Peneliti hukum dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara menjelaskan dalam Jurnal Ilmu Hukum UMSU (2023), bahwa putusan verstek pada dasarnya dianggap sebagai bentuk pengakuan tergugat terhadap dalil gugatan, karena ia tidak menggunakan haknya untuk hadir dan membantah.

Dengan kata lain, ketidakhadiran tergugat membuat hakim berhak menganggap dalil penggugat benar, selama memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Baca juga: Berkaca dari Gunawan Dwi Cahyo, Ini Alasan Mengabari Mantan Jika Menikah Lagi Setelah Cerai

Upaya hukum: verzet

Meski tampak final, putusan verstek bukan akhir dari segalanya. Tergugat masih memiliki hak untuk mengajukan verzet atau perlawanan.

Berdasarkan aturan, verzet diajukan dalam waktu 14 hari sejak tergugat menerima pemberitahuan putusan.

Jika verzet diajukan, perkara akan dibuka kembali dan diperiksa secara kontradiktor, yakni dengan kehadiran kedua belah pihak.

Namun jika tidak ada perlawanan, putusan verstek akan berkekuatan hukum tetap, dan perceraian baru dianggap sah setelah pengadilan menggelar sidang ikrar talak.

Baca juga: Nikah Muda Lebih Berisiko Cerai, Kenapa?

Secara sederhana, cerai verstek adalah perceraian yang diputus tanpa kehadiran tergugat, dengan konsekuensi hukum tetap memberi ruang perlawanan melalui verzet.

Dengan memahami istilah ini, masyarakat bisa lebih mengerti jalannya proses hukum perceraian di Indonesia.

Baca juga: Belajar dari Gunawan Dwi Cahyo, Ini Waktu Ideal Menikah Lagi Setelah Cerai Menurut Psikolog

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Cinta Pangeran Andrew dan Sarah Ferguson, 29 Tahun Serumah Meski Bercerai
Kisah Cinta Pangeran Andrew dan Sarah Ferguson, 29 Tahun Serumah Meski Bercerai
Relationship
3 Arti Mimpi Suami Selingkuh dengan Orang Lain Menurut Pakar
3 Arti Mimpi Suami Selingkuh dengan Orang Lain Menurut Pakar
Relationship
Dian Sastrowardoyo Ceritakan Caranya Melawan Ageism, Mulai dari Self-Care
Dian Sastrowardoyo Ceritakan Caranya Melawan Ageism, Mulai dari Self-Care
Beauty & Grooming
Dian Sastro Soroti Fenomena Ageism, Perempuan Bisa Berkarya Tanpa Batas Usia
Dian Sastro Soroti Fenomena Ageism, Perempuan Bisa Berkarya Tanpa Batas Usia
Beauty & Grooming
Pentingnya Menstimulasi Anak Sesuai Zona Perkembangan Proksimal, Apa Itu?
Pentingnya Menstimulasi Anak Sesuai Zona Perkembangan Proksimal, Apa Itu?
Parenting
Anak CIBI Lebih Nyaman Bergaul dengan Orang Lebih Tua, Ini Alasannya Menurut Psikolog
Anak CIBI Lebih Nyaman Bergaul dengan Orang Lebih Tua, Ini Alasannya Menurut Psikolog
Parenting
Mengapa Hubungan Katy Perry dan Justin Trudeau Diramalkan Langgeng
Mengapa Hubungan Katy Perry dan Justin Trudeau Diramalkan Langgeng
Relationship
Bisakah Orangtua Membentuk Anak Jadi CIBI? Ini Kata Psikolog
Bisakah Orangtua Membentuk Anak Jadi CIBI? Ini Kata Psikolog
Parenting
Nikah dengan Sahabat? Ini Inspirasi Cincin Nikah yang Penuh Makna
Nikah dengan Sahabat? Ini Inspirasi Cincin Nikah yang Penuh Makna
BrandzView
9 Inspirasi Outfit Musim Hujan, Tetap Stylish Meski Cuaca Mendung
9 Inspirasi Outfit Musim Hujan, Tetap Stylish Meski Cuaca Mendung
Fashion
Kompres Air Hangat atau Dingin untuk Anak Sakit? Ini Kata Dokter
Kompres Air Hangat atau Dingin untuk Anak Sakit? Ini Kata Dokter
Parenting
Anak CIBI Rentan Mengalami Stres dan Burnout, Orangtua Harus Apa?
Anak CIBI Rentan Mengalami Stres dan Burnout, Orangtua Harus Apa?
Parenting
Apakah IQ Anak Bisa Ditingkatkan? Ini Penjelasan Psikolog
Apakah IQ Anak Bisa Ditingkatkan? Ini Penjelasan Psikolog
Parenting
Panduan Makan Anak Diare, Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dimakan?
Panduan Makan Anak Diare, Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dimakan?
Parenting
Rahasia Percaya Diri El Putra dan Leya Princy, Self Care dan Pikiran Terbuka
Rahasia Percaya Diri El Putra dan Leya Princy, Self Care dan Pikiran Terbuka
Wellness
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau