JAKARTA, KOMPAS.com - Tim advokasi Lokataru Foundation menilai, penangkapan terhadap Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya dinilai menyalahi aturan hukum.
Kuasa hukum sekaligus juru bicara tim advokasi Lokataru, Fian Alaydrus mengatakan, proses hukum yang dilakukan polisi tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dari sisi prosedur dalam konteks penangkapan teman kami, sahabat kami, dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP," ujar Fian Alaydrus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).
Baca juga: Ahmad Sahroni Laporkan Kasus Penjarahan Rumahnya ke Polisi
Ia mengatakan, sebelum Delpedro Marhaen ditangkap, tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Tidak hanya itu, tuduhan penghasutan yang dikenakan kepada Delpedro Marhaen juga dianggap tidak berdasar.
Pasalnya, polisi disebut tidak pernah menjelaskan secara jelas terkait siapa yang dihasut maupun bentuk penghasutan yang dimaksud kepada pihak Lokataru Foundation.
"Jadi maksudnya secara prosedur ini sudah salah, tidak ada proses awal, tidak ada kroscek silang antara yang dihasut dan penghasut kalau mau lebih dalam tapi polisi gagal menunjukan bukti awal yang cukup," ucap dia.
Selain itu, Fian menambahkan, postingan di akun media sosial Lokataru yang dijadikan dasar tuduhan oleh polisi disebut merupakan bagian dari upaya pendidikan demokrasi dan hak asasi manusia kepada publik.
Sehingga, dinilai tidak sesuai dengan tuduhan yang disampaikan oleh polisi.
"Itu kan bentuk-bentuk pendidikan demokrasi. Mereka kejam untuk bilang bahwa kita adalah pelaku dari penghasutan untuk misalnya penjarahan, kerusuhan ini, sangat tidak berdasar dan ngaco," kata Fian.
Baca juga: Delpedro Marhaen Diduga Sebarkan Informasi Bohong Saat Ricuh di Jakarta
Oleh karena itu, dia menyebut, penetapan tersangka terhadap Delpedro merupakan bentuk kemunduran demokrasi di Indonesia.
“Ini sungguh amat kejam, dan bentuk kemunduran demokrasi yang paling jauh,” ucap dia.
Selain Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, polisi juga menangkap salah satu staffnya, yakni Muzaffar Salim.
Ia ditangkap pada Selasa dini hari dengan tuduhan yang sama dengan Delpedro Marhaen.
"Mujaffar kena tangkap juga ternyata. Tanpa ada proses pemanggilan dan pemeriksaan pendahuluan segala macam," kata Fian.
Baca juga: Polisi Tetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Tersangka Penghasutan Aksi Ricuh
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini