Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rudiyanto
Direktur Panin Asset Management

Direktur Panin Asset Management salah satu perusahaan Manajer Investasi pengelola reksa dana terkemuka di Indonesia.
Wakil Ketua I Perkumpulan Wakil Manajer Investasi Indonesia periode 2019 - 2022 dan Wakil Ketua II Asosiasi Manajer Investasi Indonesia Periode 2021 - 2023.
Asesor di Lembaga Sertifikasi Profesi Pasar Modal Indonesia (LSPPMI) untuk izin WMI dan WAPERD.
Penulis buku Reksa Dana dan Obligasi yang diterbitkan Gramedia Elexmedia.
Tulisan merupakan pendapat pribadi

Punya Investasi Saham hingga Obligasi? Simak Cara Lapornya di SPT Pajak

Kompas.com, 11 Maret 2022, 12:40 WIB

Artikel ini adalah kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.

Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

APAKAH Anda sudah lapor SPT? Jika belum, masih keburu. Batas pelaporan untuk SPT perorangan adalah 31 Maret 2022. Pelaporannya juga sudah praktis karena dapat dilakukan secara online melalui website pajak.

Untuk Anda yang karyawan, pelaporan SPT itu tidak sekedar bukti potong dari perusahaan dilampirkan, tetapi juga harta dan kewajiban yang dimiliki.

Saat ini, kepemilikan aset keuangan dan investasi seperti Tabungan, Deposito, Obligasi, Saham, Reksa Dana, P2P Lending, Equity Crowdfunding hingga yang spekulasi tinggi seperti Kripto dan NFT sudah umum. Bagaimana pelaporan pajaknya?

SPT Pajak terdiri dari 3 bagian, Penghasilan, Harta (Aset) dan Kewajiban. Kemudian penghasilan dibagi lagi jadi 3 bagian yaitu Penghasilan Tidak Final (kena pajak progresif), Penghasilan Final, dan Penghasilan Bukan Objek Pajak.

Baca juga: Lebih Bayar atau Kurang Bayar Saat Lapor SPT Tahunan? Ini yang Perlu Dilakukan

Data perpajakan sudah terintegrasi dengan banyak pihak. Mulai dari Badan Pertanahan, Kendaraan Bermotor, hingga Industri Jasa Keuangan. Jika ada kepemilikan atas aset dan tidak dilaporkan dalam SPT, pada saat dicocokkan berpotensi menjadi temuan pajak di masa mendatang.

Jika menjadi temuan, biasanya Wajib Pajak akan mendapat surat panggilan dari dirjen pajak untuk menjelaskan perihal harta tersebut. Opsinya bisa melakukan pembetulan SPT apabila harta tersebut memang bisa dibuktikan dari penghasilan yang sudah dibayarkan pajaknya. Atau jika tidak bisa, maka akan dianggap sebagai Penghasilan pada saat ditemukan dan dikenakan sanksi sebesar tarif pajak yang berlaku ditambah denda.

Tarif maksimal yang saat ini berlaku untuk wajib pajak perorangan adalah 35 persen apabila nilai penghasilan gabungan di atas Rp 5 miliar per tahun. Belum lagi dendanya. Apabila ingin lebih murah, bisa mengikuti Tax Amnesty atau Program Pengungkapan Sukarela yang diselenggarakan hingga Juni 2022 ini.

Kemudian ketika anda melaporkan suatu aset, apalagi yang produktif seperti keuangan dan investasi di atas, tentu ada penghasilan. Tidak semua, namun sebagian besar dari aset di atas, penghasilannya bersifat final atau bukan objek pajak. Alias ketika dilaporkan, tidak membuat anda kurang bayar pajak. Kecuali untuk Aset Kripto dan NFT yang masih bersifat progresif.

Dengan melaporkan penghasilan tersebut, bisa juga dijadikan sebagai justifikasi, misalkan anda membeli aset di masa mendatang. Sumber dana berasal dari penghasilan yang sudah dibayarkan pajaknya.

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS di DJPonline

Tata cara untuk pelaporan aset keuangan dan investasi

1. Tabungan dan deposito

Untuk tabungan, nilai yang dilaporkan adalah nilai nominal pada akhir tahun. Untuk mengetahui nilai tabungan tepat pada akhir tahun memang agak sulit. Sebab buku tabungan biasanya tidak mencatat saldo per hari, hanya kalau ada transaksi saja.

Aplikasi perbankan juga terkadang sulit untuk backdate hingga data beberapa bulan ke belakang. Untuk itu, bisa menggunakan pendekatan kira-kira. Misalkan di November 2021, saldonya adalah Rp 2 juta, maka kalaupun ada biaya administrasi dan bunga, nilainya juga akan sekitar Rp 2 juta saja.

Untuk deposito, nilainya bisa menggunakan angka yang tertera pada sertifikat. Tahun perolehan dicatat sesuai dengan tanggal dimulainya sertifikat tersebut. Apabila deposito anda rollover, selama nilai sertifikat tidak berubah, maka bisa mencatat senilai sertifikat. Jika berubah, maka bisa menyesuaikan dengan menggunakan angka pada Akhir 2021.

Sebagai referensi kode harta di SPT Pajak adalah
011 : Uang Tunai
012 : Tabungan
013 : Giro
014 : Deposito
015 : Setara Kas lain

Bunga dari tabungan dan deposito dikenakan pajak final 20 persen. Nilai yang diperoleh juga sudah dipotong. Sebagai contoh, apabila anda menerima bunga deposito Rp 8 juta, angka ini sudah termasuk potongan pajak 20 persen.

Halaman:


Terkini Lainnya
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau