Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Idul Adha, Prudential Syariah Salurkan Hewan Kurban Senilai Lebih dari Rp 127 Juta

Kompas.com - 19/06/2024, 15:10 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Prudential Sharia Life Assurance atau Prudential Syariah menyalurkan hewan kurban kepada masyarakat kurang mampu senilai lebih dari Rp 127 juta dalam rangka hari raya Idul Adha 1445 H.

Aksi sosial ini merupakan wujud komitmen Prudential Syariah yang tidak hanya menjadi mitra amanah dalam menyediakan solusi perlindungan berbasis syariah, tetapi juga dapat bermanfaat untuk sesama.

Dalam hal ini, Prudential Syariah menjadikan Iduladha sebagai momen yang tepat untuk memperluas ajakan kepada masyarakat agar saling membantu dan meraih hidup yang penuh berkah.

Baca juga: Momen Idul Adha, Kantor Pusat dan Cabang ASDP Salurkan Kurban 20 Ekor Sapi dan 100 Kambing

Ilustrasi kambing kurban.SHUTTERSTOCK/UNTUNGSUBAGYO Ilustrasi kambing kurban.

Indrijati Rahayoe, Chief Human Resources & Community Investment Officer Prudential Syariah, mengatakan, Idul Adha merupakan momentum yang bermakna untuk saling berbagi.

"Melalui kegiatan ‘Kurban Bersama, Berkah Sesama’, Prudential Syariah mengajak masyarakat untuk bersama-sama berpartisipasi menjadi GenerasiAmanah dengan saling tolong menolong, Kegiatan ini menjadi bukti kami dalam menjalankan amanah kepada mereka yang membutuhkan agar dapat merayakan Idul Adha dengan penuh berkah," jelas Indrijati dalam keterangan resmi, Rabu (19/6/2024).

Sebelumnya, Prudential Syariah mengajak masyarakat untuk turut berpatisipasi dengan memberikan likes dan share.

Jumlah likes dan share yang terkumpul ini pun dikonversikan dan telah terkumpul senilai hampir lebih dari Rp 127 juta dalam bentuk lima ekor sapi sebagai hewan kurban.

Baca juga: Idul Adha 1445 H, PGN Bagikan 382 Hewan Kurban di Sekitar Wilayah Operasional

Untuk menyalurkan kurban ini, Prudential Syariah bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Al-Azhar yang didirikan oleh Yayasan Pesantren Islam (YPI) Al Azhar untuk mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sumbangan keagamaan lainnya untuk disalurkan kepada mustahik.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau