JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyita produk keramik impor ilegal di kompleks pergudangan Gundih, Bubutan, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (3/12/2024).
Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor bentukan Kemendag.
Menteri Perdagangan Budi Santoso memimpin ekspose tersebut. Terdapat 16.000 karton keramik lantai senilai Rp 5 miliar dan 610.000 buat alat makan dan minum (tableware) keramik berupa cangkir dan mug senilai Rp 4,8 miliar yang disita negara.
“Satgas menemukan produk keramik impor yang diduga tidak sesuai ketentuan senilai Rp 9,8 miliar. Untuk produk keramik lantai sebanyak 16 ribu karton, diduga ada ketidaksesuaian antara dokumen perizinan impor dan barang yang diimpor,” kata Mendag Budi dalam keterangan tertulis, Rabu (4/12/2024).
Baca juga: Gencarkan UMKM BISA Ekspor, Kemendag Gelar Pekan Pengembangan Ekspor di Jatim
Sementara itu, untuk produk alat makan dan minum keramik sebanyak 610 ribu buah, diduga tidak memiliki perizinan impor seperti Laporan Surveyor (LS) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
“Untuk itu, Kemendag telah mengamankan seluruh produk keramik temuan tersebut,” ujar Budi.
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan oleh Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak dan Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya.
Impor diduga tidak sesuai ketentuan tersebut berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024.
Baca juga: Harga Konsentrat Tembaga dan Timbal Turun di Pasar Dunia, Ini Sebabnya Kata Kemendag
Impor tersebut juga berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
“Maraknya peredaran produk keramik lantai serta alat makan dan minum keramik asal impor yang tidak sesuai ketentuan berpotensi mengakibatkan kerugian bagi konsumen dari sisi kesehatan, keamanan, dan keselamatan. Kondisi ini juga mengancam industri dalam negeri,” kata Mendag Budi.
Budi mengatakan, dengan pengawasan menyeluruh, Kemendag melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) berkomitmen selalu melindungi konsumen dari dampak yang dapat diakibatkan oleh produk yang tidak sesuai standar dipersyaratkan.
Tindakan pengamanan tersebut juga dalam upaya mengamankan pasar dalam negeri.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang