JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, aturan terbaru yang mengatur batasan usia dan pendapatan calon nasabah produk buy now pay later (BNPL) atau paylater bertujuan untuk menguatkan perlindungan konsumen dan masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menjelaskan, dalam aturan yang baru masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan kepada paylater perusahaan pembiayaan harus berusia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki penghasilan minimal Rp 3 juta per bulan.
"Sebagaimana diketahui, sesuai dengan kebijakan ketentuan yang baru perusahaan pembiayaan untuk BNPL hanya diberikan kepada nasabah atau debitor dengan usia minimal 18 tahun atau telah menikah dan memiliki pendapatan sebesar minimal Rp 3 juta per bulan," kata dia dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil RDKB, Selasa (7/1/2024).
Baca juga: Mengapa OJK Bakal Batasi Pengguna Paylater dengan Umur Minimal 18 Tahun dan Gaji Rp 3 Juta?
Ia menjelaskan, aturan tersebut juga diharapkan dapat mengantisipasi potensi terjadinya jebakan utang bagi perusahaan pembiayaan yang menawarkan produk paylater ini.
"Terutama bagi mereka yang tidak punya cukup literasi keuangan yang memadai dalam menggunakan produk dan layanan keuangan," imbuh dia.
Lebih lanjut, Agusman bilang, hal ini juga sekaligus diharapkan mampu mengembangkan dan menguatkan industri perusahaan pembiayaan.
"Karena memang usaha BNPL menjadi fokus terkini dan banyak sekali perusahaan pembiayaan yang beralih kepada kegiatan ini di aktivitas mereka," terang dia.
Baca juga: Utang Paylater di Perusahaan Pembiayaan Rp 8,59 Triliun per November 2024
Sebagai informasi, penyaluran pembiayaan produk buy now pay later (BNPL) atau paylater oleh perusahaan pembiayaan mencapai Rp 8,59 triliun sampai November 2024. Angka tersebut tumbuh 61,90 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.