Penulis
KOMPAS.com - Niat zakat fitrah untuk orang lain berbeda dengan niat untuk zakat diri sendiri. Sebagaimana pada ibadah lainnya, niat adalah hal yang tidak boleh terlewatkan.
Sebab, niat menjadi salah satu sah atau tidaknya suatu ibadah, termasuk dalam hal ini berzakat fitrah. Bacaan doa zakat fitrah disesuaikan dengan untuk siapa berzakat, apakah untuk diri sendiri, istri, anak, atau orang lain yang diwakilkan.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim sebelum pelaksanaan salat Idulfitri pada bulan Ramadan.
Zakat ini berfungsi sebagai penyucian diri dari kekurangan dan kesalahan selama berpuasa serta sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap fakir miskin agar mereka juga dapat merayakan Idulfitri dengan bahagia.
Bisa dibilang, doa zakat fitrah lebih utama dibandingkan akad atau ijab kabul. Ini karena zakat bukan transaksi sebagaimana pada jual beli maupun sewa menyewa.
Baca juga: Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah adalah pada Bulan Ramadhan
Zakat adalah rukun Islam yang berupa pemberian searah dari pemberi zakat kepada penerima zakat, meski pada prosesnya lazimnya menggunakan perantara seperti lembaga zakat.
Mengutip situs resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), niat bayar zakat fitrah untuk orang lain atau orang yang diwakilkan adalah sebagai berikut:
"Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an ..... fardhan lillaahi ta’aalaa"
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘ala.”
Zakat fitrah bersifat wajib (fardu ain) bagi setiap Muslim yang memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya pada malam dan pagi hari Idulfitri. Kewajiban ini didasarkan pada hadis dari Ibnu Umar:
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap muslim, baik hamba sahaya maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Dan beliau memerintahkan agar zakat fitrah itu ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk salat Id." (HR. Bukhari dan Muslim)
Baca juga: Gaji UMR Apakah Boleh Menerima Zakat Fitrah?
Zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk makanan pokok sebesar satu sha’ (sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter beras, gandum, atau kurma). Namun, sebagian ulama membolehkan menggantinya dengan uang senilai harga makanan pokok yang berlaku di daerah setempat.
Syarat wajib zakat fitrah
Zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu dan harus ditunaikan sebelum Idulfitri.
Besarannya setara dengan satu sha’ makanan pokok, dan penerima utamanya adalah fakir miskin. Jadi sudah tahu kan niat bayar zakat fitrah untuk orang lain?
Baca juga: Tata Cara dan Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Istri
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang