JAKARTA, KOMPAS.com – Kalangan perbankan menilai perlunya dukungan regulasi untuk memerangi kejahatan keuangan digital, termasuk transaksi judi online (judol). Saat ini, bank masih dibatasi untuk melakukan investigasi dan blokir rekening secara mandiri karena belum adanya payung hukum yang memadai.
Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas), Fransiska Oei, mengungkapkan bahwa bank memiliki kapasitas untuk mendeteksi rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal. Namun, langkah proaktif tersebut bisa berisiko jika dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.
"Contoh di kami, perlu payung hukum karena bank itu tidak harus selalu menunggu secara pasif dari OJK, PPATK, atau Komdigi untuk melakukan deteksi apakah rekening tertentu itu dipakai untuk transaksi judol atau tidak. Bank bisa melakukan investigasi sendiri, jadi kami enggak harus pasif, tapi bisa juga kami lakukan blokir atau penutupan," kata Fransiska dalam acara "Katadata Policy Dialogue: Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial" di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (5/8/2025) lalu.
Baca juga: Pentingnya Sinergi Antarlembaga untuk Berantas Judi Online
Namun, menurut Fransiska, pemblokiran rekening tanpa payung hukum justru bisa menimbulkan tuntutan dari nasabah. “Kami perlu perlindungan hukum dari pemerintah dan regulator,” ujarnya.
Masalah lain muncul ketika bank bekerja sama dengan pihak ketiga seperti aggregator, perusahaan switching, atau fintech untuk mendapatkan informasi tambahan soal transaksi mencurigakan. Hal ini menimbulkan tantangan terkait perlindungan data pribadi.
“Kalau kami perlu data lebih lanjut, itu nasabahnya agregator. Jadi ke depan perlu ada keseimbangan antara kehati-hatian perbankan dengan data privasi,” lanjut Fransiska yang juga menjabat Direktur di PT Bank CIMB Niaga Tbk.
Ia menambahkan, modus kejahatan finansial terus berkembang. Salah satunya adalah jual beli rekening atau rekening take over yang kini makin marak. Menurut Fransiska, pola tersebut belum dikenal luas sekitar 7–10 tahun lalu, namun kini menjadi tantangan utama sektor perbankan.
Baca juga: Rp 51 Triliun Lenyap ke Judi Online, PDB Tergerus, SDM Terancam
Sebagai upaya mitigasi, bank memperbarui kebijakan internal, meningkatkan proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), serta memverifikasi data ke Dukcapil. Namun, masih ditemukan kasus pemalsuan data Dukcapil atau pendirian perusahaan fiktif untuk membuka rekening.
Tak hanya memperkuat sistem, perbankan juga gencar melakukan edukasi kepada nasabah, staf internal, hingga masyarakat umum. Edukasi ini bahkan menyasar daerah pelosok dan memanfaatkan pendekatan agama.
“Kalau di kota besar mungkin sudah tahu judol itu dilarang, tapi kalau masih dilakukan berarti sengaja. Tapi di pelosok, edukasi dari sisi agama penting, kadang orang lebih takut agama daripada masuk penjara,” kata Fransiska.
Baca juga: Anak Buah Luhut Ungkap Dampak Judol Terhadap Pertumbuhan Ekonomi