Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbanas: Bank Bisa Investigasi Rekening Judol, Tapi Tak Punya Payung Hukum

Kompas.com, 6 Agustus 2025, 10:34 WIB
Elsa Catriana,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kalangan perbankan menilai perlunya dukungan regulasi untuk memerangi kejahatan keuangan digital, termasuk transaksi judi online (judol). Saat ini, bank masih dibatasi untuk melakukan investigasi dan blokir rekening secara mandiri karena belum adanya payung hukum yang memadai.

Ketua Bidang Hukum dan Kepatuhan Perhimpunan Bank-bank Nasional (Perbanas), Fransiska Oei, mengungkapkan bahwa bank memiliki kapasitas untuk mendeteksi rekening yang digunakan untuk transaksi ilegal. Namun, langkah proaktif tersebut bisa berisiko jika dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.

"Contoh di kami, perlu payung hukum karena bank itu tidak harus selalu menunggu secara pasif dari OJK, PPATK, atau Komdigi untuk melakukan deteksi apakah rekening tertentu itu dipakai untuk transaksi judol atau tidak. Bank bisa melakukan investigasi sendiri, jadi kami enggak harus pasif, tapi bisa juga kami lakukan blokir atau penutupan," kata Fransiska dalam acara "Katadata Policy Dialogue: Strategi Nasional Memerangi Kejahatan Finansial" di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (5/8/2025) lalu.

Baca juga: Pentingnya Sinergi Antarlembaga untuk Berantas Judi Online

Namun, menurut Fransiska, pemblokiran rekening tanpa payung hukum justru bisa menimbulkan tuntutan dari nasabah. “Kami perlu perlindungan hukum dari pemerintah dan regulator,” ujarnya.

Masalah lain muncul ketika bank bekerja sama dengan pihak ketiga seperti aggregator, perusahaan switching, atau fintech untuk mendapatkan informasi tambahan soal transaksi mencurigakan. Hal ini menimbulkan tantangan terkait perlindungan data pribadi.

“Kalau kami perlu data lebih lanjut, itu nasabahnya agregator. Jadi ke depan perlu ada keseimbangan antara kehati-hatian perbankan dengan data privasi,” lanjut Fransiska yang juga menjabat Direktur di PT Bank CIMB Niaga Tbk.

Ia menambahkan, modus kejahatan finansial terus berkembang. Salah satunya adalah jual beli rekening atau rekening take over yang kini makin marak. Menurut Fransiska, pola tersebut belum dikenal luas sekitar 7–10 tahun lalu, namun kini menjadi tantangan utama sektor perbankan.

Baca juga: Rp 51 Triliun Lenyap ke Judi Online, PDB Tergerus, SDM Terancam

Sebagai upaya mitigasi, bank memperbarui kebijakan internal, meningkatkan proses Customer Due Diligence (CDD) dan Enhanced Due Diligence (EDD), serta memverifikasi data ke Dukcapil. Namun, masih ditemukan kasus pemalsuan data Dukcapil atau pendirian perusahaan fiktif untuk membuka rekening.

Tak hanya memperkuat sistem, perbankan juga gencar melakukan edukasi kepada nasabah, staf internal, hingga masyarakat umum. Edukasi ini bahkan menyasar daerah pelosok dan memanfaatkan pendekatan agama.

“Kalau di kota besar mungkin sudah tahu judol itu dilarang, tapi kalau masih dilakukan berarti sengaja. Tapi di pelosok, edukasi dari sisi agama penting, kadang orang lebih takut agama daripada masuk penjara,” kata Fransiska.

Baca juga: Anak Buah Luhut Ungkap Dampak Judol Terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Halaman:


Terkini Lainnya
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau