Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com – Ribuan buruh di berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025), menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.
Selain soal upah, buruh juga mendesak penghapusan sistem outsourcing, pembentukan satgas PHK, hingga pemberantasan korupsi.
Tuntutan tersebut ditanggapi beragam oleh kalangan pengusaha maupun pemerintah.
Baca juga: Prabowo Teken Pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sanny Iskandar, menegaskan bahwa penentuan kenaikan upah tidak bisa dilakukan secara seragam. Menurutnya, mekanisme sudah diatur dalam formula yang ditetapkan pemerintah.
“Semuanya ada mekanismenya. Mekanisme itu diwujudkan dalam bentuk formula,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (28/8/2025).
Sanny menjelaskan, kondisi setiap sektor industri berbeda. Ada industri yang tengah berkembang, namun banyak juga yang masih berjuang bertahan.
Oleh karena itu, besaran kenaikan upah harus mempertimbangkan situasi spesifik di tiap sektor.
Baca juga: Ada Demo Buruh, IHSG dan Rupiah Pagi Menguat
Meski begitu, ia menambahkan bahwa penyesuaian upah memang dilakukan setiap tahun.
Namun, persentase kenaikannya bergantung pada hasil perhitungan formula pemerintah yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Di Jakarta, Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan tuntutan spesifik agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik sebesar 8,5–10,5 persen.
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut angka tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
Putusan itu menetapkan bahwa kenaikan upah minimum harus mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Baca juga: Demo 28 Agustus di Jakarta, Buruh Turun Tuntut Upah Naik 8,5 Persen
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penetapan UMP tidak bisa serta-merta diputuskan hanya karena adanya aksi demonstrasi.
“Kalau upah minimum kan sudah ada mekanismenya, jadi artinya mekanismenya itu dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan,” ujar Yassierli di Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Ia menekankan bahwa proses penentuan UMP melibatkan kajian akademis dan pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi.