Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Tuntut Kenaikan Upah 10 Persen, Ini Respons Pengusaha dan Pemerintah

Kompas.com, 28 Agustus 2025, 20:53 WIB
Nur Jamal Shaid

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Ribuan buruh di berbagai daerah melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (28/8/2025), menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8,5 persen hingga 10,5 persen.

Selain soal upah, buruh juga mendesak penghapusan sistem outsourcing, pembentukan satgas PHK, hingga pemberantasan korupsi.

Tuntutan tersebut ditanggapi beragam oleh kalangan pengusaha maupun pemerintah.

Baca juga: Prabowo Teken Pembentukan Satgas PHK dan Dewan Kesejahteraan Buruh

Apindo: Kenaikan Upah Harus Ikuti Formula

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sanny Iskandar, menegaskan bahwa penentuan kenaikan upah tidak bisa dilakukan secara seragam. Menurutnya, mekanisme sudah diatur dalam formula yang ditetapkan pemerintah.

“Semuanya ada mekanismenya. Mekanisme itu diwujudkan dalam bentuk formula,” ujarnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (28/8/2025).

Sanny menjelaskan, kondisi setiap sektor industri berbeda. Ada industri yang tengah berkembang, namun banyak juga yang masih berjuang bertahan.

Oleh karena itu, besaran kenaikan upah harus mempertimbangkan situasi spesifik di tiap sektor.

Baca juga: Ada Demo Buruh, IHSG dan Rupiah Pagi Menguat

Meski begitu, ia menambahkan bahwa penyesuaian upah memang dilakukan setiap tahun.

Namun, persentase kenaikannya bergantung pada hasil perhitungan formula pemerintah yang mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Buruh Desak UMP 2026 Naik hingga 10,5 Persen

Di Jakarta, Partai Buruh bersama Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyampaikan tuntutan spesifik agar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik sebesar 8,5–10,5 persen.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut angka tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.

Putusan itu menetapkan bahwa kenaikan upah minimum harus mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Baca juga: Demo 28 Agustus di Jakarta, Buruh Turun Tuntut Upah Naik 8,5 Persen

Menaker: Tidak Bisa Diputuskan Sepihak

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa penetapan UMP tidak bisa serta-merta diputuskan hanya karena adanya aksi demonstrasi.

“Kalau upah minimum kan sudah ada mekanismenya, jadi artinya mekanismenya itu dimulai dari ada kajian-kajian yang dilakukan,” ujar Yassierli di Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).

Ia menekankan bahwa proses penentuan UMP melibatkan kajian akademis dan pembahasan di Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas), yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi.

Halaman:


Terkini Lainnya
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau