Penulis
JAKARTA, KOMPAS.com — PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) secara resmi melepas Unit Usaha Syariah (UUS) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Selasa (18/11/2025) menjadi entitas baru bernama PT Bank Syariah Nasional (BSN).
Keputusan ini menandai kelahiran satu bank syariah besar di Indonesia, sekaligus implementasi regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan pemisahan unit syariah atas bank konvensional tertentu.
Dalam RUPS-LB BTN, para pemegang saham menyetujui pengalihan seluruh hak dan kewajiban UUS BTN ke BSN, pembubaran Dewan Pengawas Syariah (DPS) UUS BTN, serta pengunduran diri anggota DPS pada tanggal efektif pemisahan.
Baca juga: Resmi Dipisah, UUS BTN Resmi Jadi Bank Syariah Nasional
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu saat ditemui di Menara BTN, Jakarta, Selasa (18/11/2025).Proses alih ini akan diteruskan melalui RUPS BSN yang dijadwalkan pada 19 November 2025.
Adapun menurut BTN, tanggal efektif operasional BSN ditargetkan adalah 15 Desember 2025.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menyampaikan melalui RUPS ini, BTN akan mengalihkan hak dan kewajiban UUS BTN kepada BSN sebagai tahap krusial dari spin-off.
"Ini kayak rangkaian terakhir ya dari proses spin-off syariah di mana hari ini seluruh pemegang saham BTN menyetujui UUS BTN yang bagian dari BTN selama ini, ada di neracanya BTN ini, kita pisahkan. Setelah kita pisahkan kita transfer atau alihkan ke BSN," ujarnya setelah RUPSLB di Menara BTN, Jakarta, Selasa.
Setelah pemisahan, BSN akan memiliki modal inti sebesar Rp 6,379 triliun, menjadikannya termasuk dalam kategori KBMI-2 (Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti 2).
Baca juga: Bank Syariah Nasional Resmi Diluncurkan
Struktur kepemilikan menyatakan BTN sebagai pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 99,99973?persen, sementara sisanya dipegang oleh Balai Harta Peninggalan Jakarta sebanyak 0,00027?persen.
Nixon menyatakan, modal inti tersebut diarahkan untuk menjaga rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) di kisaran 18 sampai 20 persen.