Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wamenaker Dorong Daerah Lain Ikuti Skema Subsidi Pekerja ala Jakarta

Kompas.com, 9 Januari 2026, 16:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor berharap pemerintah daerah lain meniru kebijakan Pemerintah Provinsi Jakarta yang memberi paket subsidi bagi pekerja.

Harapan itu muncul setelah pertemuan Afriansyah dengan Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/1/2026).

Afriansyah menerima penjelasan Pramono mengenai upaya peningkatan kesejahteraan pekerja selain penetapan Upah Minimum Provinsi. Kebijakan tersebut mencakup berbagai subsidi yang ditujukan bagi pekerja dan keluarganya.

“Kemnaker berharap daerah-daerah lain dapat mencontoh kebijakan Pemprov DKI dalam menetapkan UMP dan memberikan sejumlah fasilitas bagi pekerja dan keluarganya, seperti subsidi yang berkaitan dengan sektor transportasi, pangan, pendidikan, dan kesehatan yang dicantumkan dalam keputusan gubernur,” kata Afriansyah, Jumat (9/1/2026).

Baca juga: Subsidi 2025 Tembus Rp 281,6 Triliun, Penyaluran BBM hingga Rumah Bersubsidi Meningkat

Afriansyah menilai paket kebijakan itu bertujuan menjaga daya beli pekerja. Kebijakan tersebut juga memberi kepastian bagi dunia usaha agar hubungan industrial tetap terpelihara.

Pramono sebelumnya mengumumkan UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876. Angka itu naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dibanding UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761. Pengumuman tersebut disampaikan pada 24 Desember 2025.

Afriansyah mengingatkan pemerintah daerah tetap mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha saat menetapkan kebijakan pengupahan. Peran pemerintah daerah dinilai penting dalam menjaga iklim investasi dan kelancaran layanan perizinan.

Pendekatan tersebut diharapkan membuat kenaikan upah selaras dengan kepastian perputaran bisnis perusahaan. Keseimbangan kepentingan pekerja dan dunia usaha menjadi kunci stabilitas hubungan industrial.

Afriansyah menjelaskan penetapan UMP 2026 melalui pembahasan Dewan Pengupahan Daerah. Forum tersebut melibatkan unsur buruh melalui serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah.

Baca juga: PPh untuk Gaji hingga Rp 10 Juta Dibebaskan, Penghasilan Pekerja Naik?

Penetapan upah 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Aturan itu menjadi dasar penentuan besaran kenaikan upah minimum.

Afriansyah mengajak pekerja dan pengusaha menyikapi penetapan UMP 2026 secara bijak. Dialog perlu dikedepankan agar perbedaan pandangan terselesaikan melalui musyawarah sesuai ketentuan.

Pemerintah Provinsi Jakarta memutuskan memberi tiga insentif baru bagi buruh. Insentif tersebut berupa subsidi transportasi, air bersih, dan layanan kesehatan. Subsidi diberikan kepada pekerja ber-KTP Jakarta dan bekerja di wilayah Jakarta.

Pramono menyebut kondisi pekerja Jakarta membutuhkan perhatian pemerintah.

“Ada paket lama dan ada paket baru. Upahnya disesuaikan karena PP-nya juga baru. Kalau (insentif) PAM Jaya, kan belum pernah ada, sekarang baru ada,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Senin (22/12/2025).

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau