Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLKI Sebut Konsumen Sektor Keuangan Paling Banyak buat Aduan, Penagihan Pindar Mendominasi

Kompas.com, 14 Januari 2026, 14:50 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat industri jasa keuangan masih menjadi sektor paling banyak diadukan masyarakat sepanjang 2025.

Pinjaman daring atau pindar menempati posisi teratas. Keluhan paling dominan terkait cara penagihan yang melanggar aturan dan meresahkan konsumen.

Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menyebut pola tersebut tidak banyak berubah dari tahun ke tahun. Aduan jasa keuangan terus mendominasi laporan yang masuk ke YLKI.

“Dari tahun ke tahun pun ini belum bergeser,” ujar Niti dalam Konferensi Pers Bedah Pengaduan Konsumen: 365 Hari Pengaduan Konsumen, Menulis Ulang Regulasi dan Kebijakan Korporasi yang Inklusif dan Berkeadilan, Rabu (14/1/2026).

Aduan jasa keuangan konsisten menempati posisi tertinggi setidaknya sejak 2020. Kondisi ini dinilai perlu menjadi catatan serius bagi penguatan pengawasan dan peran mediasi pemerintah.

“Banyak sekali pengaduan-pengaduan terkait dengan jasa layanan keuangan tersebut,” kata Niti.

Baca juga: OJK Batasi Utang Pinjol Maksimal 30 Persen dari Gaji Mulai 2026

Sepanjang 2025, YLKI menerima 325 pengaduan jasa keuangan. Aduan belanja online tercatat 133 laporan, telekomunikasi 106 laporan, paket 61 laporan, dan perumahan 57 laporan.

Sektor-sektor tersebut menjadi sumber sengketa paling sering antara konsumen dan pelaku usaha.

Transportasi mencatat 44 pengaduan, listrik 39 pengaduan, elektronik 29 pengaduan, pariwisata 28 pengaduan, serta otomotif 24 pengaduan.

Data pengaduan individu menunjukkan konsumen laki-laki mendominasi laporan, mencapai 61,8 persen sepanjang 2025.

Konferensi Pers Bedah Pengaduan Konsumen: 365 Hari Pengaduan Konsumen, Menulis Ulang Regulasi dan Kebijakan Korporasi yang Inklusif dan Berkeadilan, Rabu (14/1/2026).KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Konferensi Pers Bedah Pengaduan Konsumen: 365 Hari Pengaduan Konsumen, Menulis Ulang Regulasi dan Kebijakan Korporasi yang Inklusif dan Berkeadilan, Rabu (14/1/2026).

Tumpang Tindih Peran Regulator Sektor Jasa Keuangan

Niti menyoroti tumpang tindih peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam penanganan aduan jasa keuangan.

Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberi kewenangan BPSK menyelesaikan sengketa. Praktiknya, banyak pelaku usaha menolak proses di BPSK dengan alasan sektor keuangan berada di bawah OJK.

“Tumpang tindih ini membingungkan konsumen, ini tidak ada kepastian hukum bagaimana konsumen melakukan pengaduan,” ujar Niti.

Dalam kondisi tersebut, YLKI berupaya mengambil peran sebagai penengah agar sengketa konsumen mendapat jalan keluar.

“Berusaha keras untuk bagaimana celah supaya bisa konsumen itu terselesaikan permasalahannya,” kata dia.

Baca juga: Kredit Macet Pinjol Melonjak, Sektor Produktif Mendominasi

YLKI Terima 1.977 Aduan Sepanjang 2025

Pengurus Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Diana Silvia melaporkan, YLKI menerima 1.977 pengaduan konsumen sepanjang 2025.

Jumlah tersebut terdiri dari 1.011 laporan individu dan 966 laporan kelompok.

Aduan kelompok didominasi konsumen perumahan sebanyak 919 kelompok. Konsumen kebugaran menyumbang 47 laporan kelompok.

Angka tersebut mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan konsumen di Indonesia.

Diana menilai kenaikan aduan tidak selalu berarti penurunan kualitas layanan. Peningkatan digitalisasi dan kesadaran hak konsumen turut mendorong pelaporan.

“Kompleksitas model layanan serta tumbuhnya kesadaran konsumen dan lemahnya transparansi menyebabkan banyak persoalan konsumen tidak bisa diselesaikan langsung oleh pelaku usaha,” ujar dia.

YLKI mencatat pola aduan berulang. Hak konsumen sering diabaikan, pengaduan tidak ditanggapi, serta penyelesaian berjalan lambat dan dinilai tidak adil.

Tren aduan menunjukkan kenaikan signifikan dalam lima tahun terakhir. Data sejak 2021 memperlihatkan jumlah laporan terus meningkat dan mencapai puncak pada 2025.

Halaman:


Terkini Lainnya
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau