JAKARTA, KOMPAS.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mencatat industri jasa keuangan masih menjadi sektor paling banyak diadukan masyarakat sepanjang 2025.
Pinjaman daring atau pindar menempati posisi teratas. Keluhan paling dominan terkait cara penagihan yang melanggar aturan dan meresahkan konsumen.
Ketua Pengurus Harian YLKI Niti Emiliana menyebut pola tersebut tidak banyak berubah dari tahun ke tahun. Aduan jasa keuangan terus mendominasi laporan yang masuk ke YLKI.
“Dari tahun ke tahun pun ini belum bergeser,” ujar Niti dalam Konferensi Pers Bedah Pengaduan Konsumen: 365 Hari Pengaduan Konsumen, Menulis Ulang Regulasi dan Kebijakan Korporasi yang Inklusif dan Berkeadilan, Rabu (14/1/2026).
Aduan jasa keuangan konsisten menempati posisi tertinggi setidaknya sejak 2020. Kondisi ini dinilai perlu menjadi catatan serius bagi penguatan pengawasan dan peran mediasi pemerintah.
“Banyak sekali pengaduan-pengaduan terkait dengan jasa layanan keuangan tersebut,” kata Niti.
Baca juga: OJK Batasi Utang Pinjol Maksimal 30 Persen dari Gaji Mulai 2026
Sepanjang 2025, YLKI menerima 325 pengaduan jasa keuangan. Aduan belanja online tercatat 133 laporan, telekomunikasi 106 laporan, paket 61 laporan, dan perumahan 57 laporan.
Sektor-sektor tersebut menjadi sumber sengketa paling sering antara konsumen dan pelaku usaha.
Transportasi mencatat 44 pengaduan, listrik 39 pengaduan, elektronik 29 pengaduan, pariwisata 28 pengaduan, serta otomotif 24 pengaduan.
Data pengaduan individu menunjukkan konsumen laki-laki mendominasi laporan, mencapai 61,8 persen sepanjang 2025.
Konferensi Pers Bedah Pengaduan Konsumen: 365 Hari Pengaduan Konsumen, Menulis Ulang Regulasi dan Kebijakan Korporasi yang Inklusif dan Berkeadilan, Rabu (14/1/2026).Niti menyoroti tumpang tindih peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dalam penanganan aduan jasa keuangan.
Undang-Undang Perlindungan Konsumen memberi kewenangan BPSK menyelesaikan sengketa. Praktiknya, banyak pelaku usaha menolak proses di BPSK dengan alasan sektor keuangan berada di bawah OJK.
“Tumpang tindih ini membingungkan konsumen, ini tidak ada kepastian hukum bagaimana konsumen melakukan pengaduan,” ujar Niti.
Dalam kondisi tersebut, YLKI berupaya mengambil peran sebagai penengah agar sengketa konsumen mendapat jalan keluar.
“Berusaha keras untuk bagaimana celah supaya bisa konsumen itu terselesaikan permasalahannya,” kata dia.
Baca juga: Kredit Macet Pinjol Melonjak, Sektor Produktif Mendominasi
Pengurus Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI Diana Silvia melaporkan, YLKI menerima 1.977 pengaduan konsumen sepanjang 2025.
Jumlah tersebut terdiri dari 1.011 laporan individu dan 966 laporan kelompok.
Aduan kelompok didominasi konsumen perumahan sebanyak 919 kelompok. Konsumen kebugaran menyumbang 47 laporan kelompok.
Angka tersebut mencerminkan rapuhnya sistem perlindungan konsumen di Indonesia.
Diana menilai kenaikan aduan tidak selalu berarti penurunan kualitas layanan. Peningkatan digitalisasi dan kesadaran hak konsumen turut mendorong pelaporan.
“Kompleksitas model layanan serta tumbuhnya kesadaran konsumen dan lemahnya transparansi menyebabkan banyak persoalan konsumen tidak bisa diselesaikan langsung oleh pelaku usaha,” ujar dia.
YLKI mencatat pola aduan berulang. Hak konsumen sering diabaikan, pengaduan tidak ditanggapi, serta penyelesaian berjalan lambat dan dinilai tidak adil.
Tren aduan menunjukkan kenaikan signifikan dalam lima tahun terakhir. Data sejak 2021 memperlihatkan jumlah laporan terus meningkat dan mencapai puncak pada 2025.