Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Aturan Kuota Hangus Rugikan Konsumen, YLKI Dukung Gugatan ke MK

Kompas.com, 15 Januari 2026, 13:05 WIB
Yohana Artha Uly,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan dukungannya terhadap langkah dua konsumen, pengemudi ojek daring Didi Supandi dan pedagang kuliner Wahyu Triana Sari, yang mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan kuota internet dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai gugatan tersebut sebagai bentuk nyata upaya merebut kedaulatan konsumen di tengah pesatnya transformasi digital di Indonesia. Menurut dia, judicial review ini penting untuk mengoreksi praktik bisnis jasa telekomunikasi yang selama ini dinilai tidak adil bagi konsumen.

“YLKI sangat mendukung langkah konsumen yang mengajukan judicial review ke MK. Dengan judicial review ini, diharapkan akan mengubah praktik bisnis jasa telekomunikasi yang selama ini tidak fair dan banyak merugikan konsumen,” ujar Rio dalam keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).

Baca juga: Ojol dan Pedagang Gugat Skema Sisa Kuota Internet Hangus ke MK

Didi dan Wahyu menggugat Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi. Pasal tersebut dinilai memberikan keleluasaan kepada operator seluler untuk menghanguskan sisa kuota data konsumen tanpa mekanisme akumulasi (rollover), meski masa aktif kartu masih berlaku.

Rio berharap putusan MK nantinya dapat memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi konsumen agar hak atas kuota data yang telah dibeli dapat diperoleh secara adil. Ia juga menekankan bahwa keluhan terkait layanan jasa telekomunikasi masih menjadi salah satu aduan tertinggi yang diterima YLKI.

“YLKI mengucapkan banyak terima kasih kepada mereka yang sudah mengajukan judicial review ke MK. Ini membuktikan mereka sebagai konsumen yang berdaya dan akan memberikan dampak positif bagi konsumen di seluruh Indonesia, khususnya konsumen jasa telekomunikasi,” kata Rio.

Terkait kekhawatiran adanya potensi kenaikan tarif layanan telekomunikasi pasca-putusan MK, Rio menilai operator dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) seharusnya bersikap jujur dan transparan mengenai struktur biaya serta margin keuntungan bisnis telekomunikasi selama ini.

Komdigi sebut dia, dapat mendesak operator untuk mempublikasikan berapa besar biaya dan keuntungan bisnis yang mereka dapatkan selama ini.

“Apakah praktik bisnis yang selama ini mereka jalankan fair atau tidak untuk konsumen. YLKI tidak menginginkan harga layanan telekomunikasi terlalu tinggi yang menyebabkan konsumen jadi sulit. Kita juga tidak menginginkan harga terlalu murah yang akan mematikan industri telekomunikasi," katanya.

"Jadi, harga layanan telekomunikasi jangan diserahkan seluruhnya pada mekanisme pasar agar terjadi mekanisme bisnis yang fair. Konsumen juga harus dilibatkan dalam penentuan tarif, misalnya dalam penentuan tarif batas atas dan bawah,” tambah Rio.

Rio juga menegaskan bahwa kuota internet berbeda dengan produk makanan yang memiliki masa kedaluwarsa. Menurutnya, selama konsumen telah membeli kuota dan masa aktif kartu masih berlaku, kuota tersebut seharusnya tetap bisa digunakan.

“Mungkin win-win solusinya adalah konsumen bisa menikmati kuota data sesuai dengan masa aktif kartu yang dimiliki. Selama kartunya aktif, kuota data yang dibeli harusnya bisa dipergunakan. Menurut YLKI, ini adalah praktik yang fair,” kata Rio.

Selain itu, YLKI meminta Komdigi melakukan evaluasi terhadap tingginya regulatory cost di industri telekomunikasi yang dinilai berpotensi membebani konsumen dan membuat harga layanan menjadi kurang terjangkau.

Baca juga: Danantara Borong Starlink untuk Pulihkan Internet di Aceh Pascabencana

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau