Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji UMR Bekasi 2026 Tertinggi di Jabar, Ini Rincian Upah Kota dan Kabupaten

Kompas.com, 16 Januari 2026, 09:03 WIB
Mela Arnani

Penulis

KOMPAS.com - UMR Bekasi 2026, atau yang secara resmi disebut sebagai UMK Bekasi 2026, telah ditetapkan dan kembali menjadi upah minimum yang tertinggi di Jawa Barat.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan UMR Bekasi 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat yang mengatur Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Baca juga: Cara Mengecek Desil Bansos 2026: Apakah Namamu Terdaftar? Ketahui Statusmu di Sini

Sebelum menetapkan UMK, Pemprov Jawa Barat terlebih dahulu mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat 2026 sebesar Rp 2.317.601. Nilai ini naik 5,767 persen dibandingkan UMP 2025.

UMP tersebut menjadi batas minimum penetapan UMK di seluruh daerah, termasuk Bekasi. Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, inflasi, dan rekomendasi kepala daerah, besaran UMR Bekasi 2026 ditetapkan jauh di atas UMP.

Baca juga: UMP 2026 Resmi Berlaku, Ini Daftar Lengkap Upah Minimum Seluruh Provinsi

UMR Bekasi 2026: Kota dan Kabupaten

Mengacu informasi resmi, UMR Bekasi 2026 terbagi menjadi dua, yakni untuk Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi, dengan rincian sebagai berikut:

Baca juga: Gaji UMR Kota Bandung 2026, Ini UMP Jabar dan Daftar Lengkap UMK Terbaru

Ilustrasi uang, UMP 2026. UMK 2026. UMR Kota Bekasi 2026. UMK Kota Bekasi 2026. UMR Bekasi 2026. UMK Bekasi 2026. UMR Kabupaten Bekasi 2026. UMK Kabupaten Bekasi 2026.PIXABAY/ROBERT LENS Ilustrasi uang, UMP 2026. UMK 2026. UMR Kota Bekasi 2026. UMK Kota Bekasi 2026. UMR Bekasi 2026. UMK Bekasi 2026. UMR Kabupaten Bekasi 2026. UMK Kabupaten Bekasi 2026.
Dengan angka tersebut, UMR Kota Bekasi 2026 kembali menjadi yang tertinggi di Jawa Barat, disusul UMR Kabupaten Bekasi 2026 di posisi kedua.

Sebagai perbandingan, UMR Bekasi 2026 naik Rp 308.691 dari UMR Bekasi 2025 Rp 5.690.752.

Sementara itu, UMR Kabupaten Bekasi 2026 naik Rp 380.370 dari UMR Kabupaten Bekasi 2025 Rp 5.558.515.

Baca juga: Cara Cek Penerima PKH 2026 Tahap 1 Secara Online, Ini Tanda Bantuan Siap Cair

Untuk dicatat, UMK 2026 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Adapun bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun wajib menerima upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.

Dengan ditetapkannya UMR Bekasi 2026 sebesar Rp 5.999.443 untuk Kota Bekasi dan Rp 5.938.885 untuk Kabupaten Bekasi, wilayah Bekasi kembali menempati posisi teratas sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Jawa Barat.

Itulah UMR Bekasi 2026. Upah minimum ini menjadi acuan penting bagi pekerja, pencari kerja, maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana keuangan dan kebijakan pengupahan pada tahun 2026.

Baca juga: Cek PIP 2026 Online di pip.kemendikdasmen.go.id: Ini Cara, Jadwal, dan Besaran Bantuan

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau