Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maraknya Penipuan Logistik, Edukasi Publik Jadi Kunci Lindungi Konsumen

Kompas.com, 20 Januari 2026, 15:45 WIB
Aprillia Ika

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com – Di tengah meningkatnya aktivitas belanja dan pengiriman barang secara digital, penipuan logistik masih menjadi ancaman nyata bagi konsumen. Sejumlah laporan menunjukkan modus kejahatan ini terus berkembang, memanfaatkan kebiasaan masyarakat yang semakin akrab dengan transaksi daring dan layanan pengiriman.

Survei Diginex bersama Inventure dan ivosights pada 2025 mencatat, 26,5 persen masyarakat Indonesia pernah menjadi korban penipuan online. Temuan tersebut sejalan dengan laporan Online Scams in Indonesia dari Kaspersky Lab yang menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara dengan tingkat kerawanan penipuan digital tertinggi di kawasan ASEAN.

Salah satu celah yang kerap dimanfaatkan pelaku adalah lalu lintas informasi pengiriman barang. Pesan terkait status paket, tambahan asuransi, hingga pemberitahuan pengembalian dana kerap diterima pelanggan setiap hari. Situasi ini membuka ruang bagi penipu untuk menyusupkan pesan palsu, tautan tidak resmi, atau resi editan yang dibuat menyerupai sistem perusahaan logistik.

Fenomena itu mendorong perlunya penguatan literasi dan kewaspadaan konsumen agar tidak mudah terjebak pada permintaan pembayaran atau pembagian data pribadi yang tidak melalui kanal resmi.

Baca juga: Cerita Ira Lolos Scam Belanja Online Paket Tak Sampai, Selamat gara-gara Shalat Dulu...

Modus Refund QRIS Paling Banyak Dilaporkan

Berdasarkan laporan yang masuk ke Hotline Customer Service Center J&T Cargo, penipuan dengan modus refund melalui QRIS menjadi salah satu yang paling sering terjadi. Pelaku biasanya menghubungi pelanggan dengan alasan adanya kendala pengiriman, lalu menawarkan pengembalian dana melalui QRIS yang dikirimkan lewat pesan instan.

Saat dipindai, QRIS tersebut bukan memproses pengembalian dana, melainkan justru mengarahkan pelanggan untuk mentransfer uang ke rekening pelaku. “Pelaku sering mengirimkan pesan mendesak yang membuat pelanggan panik sehingga tidak sempat melakukan pengecekan,” ujar SPV Hotline Customer Service Center J&T Cargo Eko Erwanto dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, perusahaan tidak pernah memproses refund melalui QRIS, rekening pribadi, maupun tautan yang dikirim lewat pesan instan. Pola serupa juga ditemukan pada modus lain seperti penggunaan resi fisik hasil editan, permintaan uang jaminan dengan surat palsu berkop perusahaan, hingga situs pelacakan ilegal.

Baca juga: Jangan Mau Dikenakan Biaya Admin Saat Bayar Pakai QRIS, Ini yang Harus Dilakukan

Pola Sama, Risiko Kerugian Finansial

Meski caranya berbeda, berbagai modus penipuan logistik tersebut memiliki kesamaan pola, yakni mendorong korban agar segera melakukan pembayaran atau menyerahkan data pribadi melalui kanal yang tidak resmi. Jika tidak disadari sejak awal, risiko kerugian finansial maupun pembobolan data menjadi sulit dihindari.

Untuk meminimalkan risiko, konsumen diimbau hanya mengakses situs resmi jtcargo.id, memastikan nomor resi terdaftar di sistem resmi, serta mengabaikan permintaan pembayaran atau refund melalui QRIS dan nomor pribadi. Verifikasi langsung ke layanan pelanggan juga disarankan apabila terdapat keraguan.

“Jika menerima pesan atau tautan yang mencurigakan, jangan panik dan terburu-buru merespons. Luangkan waktu untuk melakukan pengecekan dan verifikasi. Langkah sederhana ini dapat membantu mencegah kerugian yang jauh lebih besar,” kata Eko.

Baca juga: Kenali, Metode 3C dari TikTok untuk Lawan Penipuan Online

Aduan Transaksi Online Dominasi, Perlindungan Konsumen Kian Diuji

Sementara itu, meningkatnya aktivitas belanja digital sepanjang 2025 ikut mendorong lonjakan pengaduan konsumen. Kementerian Perdagangan mencatat, dari total 7.887 aduan yang diterima sepanjang tahun lalu, sekitar 99 persen berkaitan dengan transaksi online.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang mengatakan, sebagian besar laporan berasal dari transaksi di situs daring, dengan 7.836 aduan tercatat sebagai transaksi elektronik.

“Laporan tersebut meliputi 7.526 pengaduan konsumen, 258 pertanyaan, dan 103 informasi. Sebanyak 7.853 laporan (99 persen) berhasil ditangani,” kata Moga dalam keterangan resmi yang dikutip Selasa (13/1/2026).

Di luar transaksi digital, pengaduan juga muncul dari sektor kendaraan bermotor. Konsumen melaporkan barang yang diterima tidak sesuai dengan penawaran awal, kondisi produk yang rusak, hingga hambatan dalam proses klaim garansi ke pusat layanan.

Aduan tersebut menunjukkan masih adanya kesenjangan perlindungan hak konsumen, khususnya dalam memastikan kesesuaian barang dan layanan yang dijanjikan pelaku usaha.
Kemenkum Akan Gunakan AI untuk Percepat Pelayanan Perizinan Merek – Artikel Kompas.id

Masalah lain yang turut mendominasi aduan berkaitan dengan sistem pembayaran, mulai dari kendala isi ulang saldo, penggunaan layanan paylater, hingga transaksi kartu kredit. Nilai transaksi dari seluruh aduan tersebut mencapai Rp 18.194.348.894 atau sekitar Rp 18,1 miliar, melonjak 279 persen dibandingkan 2024 yang sebesar Rp 3.797.573.216.

Menurut Moga, lonjakan nilai aduan ini mencerminkan meningkatnya keberanian konsumen dalam memperjuangkan haknya. “Hal ini dapat mengindikasikan bahwa indeks keberdayaan konsumen Indonesia sudah berada pada level kritis yaitu berani menyuarakan permasalahan dan memperjuangkan haknya melalui jalur yang tepat,” ujarnya.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menegaskan komitmen untuk menjamin kepastian hukum perlindungan konsumen. Masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyampaikan aduan melalui WhatsApp 085311111010, email pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, atau telepon (021) 3441839.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau