Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Purbaya Tahan Kenaikan CHT, Produsen: Kondusif Jaga Kelangsungan Usaha Industri Hasil Tembakau

Kompas.com, 23 Januari 2026, 12:02 WIB
Suparjo Ramalan ,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026, sambil memperkuat penindakan terhadap rokok ilegal, dinilai menjadi angin segar bagi industri hasil tembakau nasional.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif dan realistis.

Menurutnya, keputusan tidak menaikkan cukai memberikan kesempatan bagi industri untuk tetap bertahan, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini membebani industri legal maupun keuangan negara.

“Kami dari Gaprindo merasa bahwa kebijakan tidak naiknya CHT tahun 2026 sangat baik dan kondusif untuk menjaga kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT). Dalam hal ini juga akan membantu mengurangi kesempatan peredaran rokok ilegal,” ujar Benny lewat keterangan pers, Jumat (23/1/2026).

Baca juga: Mau Tambah Satu Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya: Saya Mesti ke DPR...

Ia menilai stabilitas tarif cukai menjadi momentum bagi industri untuk berkontribusi terhadap penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Namun, ia menekankan kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada efektivitas penegakan hukum terhadap rokok ilegal.

Penindakan rokok ilegal perlu ditingkatkan, khususnya dengan menyasar pabrik-pabrik ilegal berskala besar agar menimbulkan efek jera.

Ia bahkan menyebut peredaran rokok ilegal sudah masuk kategori kejahatan luar biasa.

“Rokok ilegal ini kan kalau menurut kami sudah dianggap sebagai extraordinary crime, penindakannya juga harus extraordinary. Kenapa? Karena keuangan negara dirugikan, kesehatan dirugikan, termasuk juga industri dirugikan. Jadi tindakannya harus tegas,” paparnya.

Ia menambahkan, penguatan penegakan hukum di lapangan harus menjadi bagian utama dari kebijakan cukai ke depan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

“Langkah penindakan harus dilakukan dengan lebih efektif, melibatkan semua pemangku kepentingan,” bebernya.

Di tengah kebijakan cukai 2026, Gaprindo juga menyoroti wacana pemerintah terkait penambahan lapisan (layer) dalam struktur tarif cukai rokok, khususnya yang ditujukan untuk menarik pelaku rokok ilegal ke sektor legal.

Menurut Benny, wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam dan dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak yang kontraproduktif terhadap penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan penyerapan tenaga kerja.

“Terkait dengan kebijakan untuk menambah layer, juga harus dipikirkan dengan hati-hati simulasinya seperti apa. Jangan malah jadi kontraproduktif, apalagi ini pertimbangannya juga luas ke ke mana-mana,” jelasnya.

Ia mengingatkan, penambahan layer berpotensi mendorong pergeseran konsumsi (downtrading), tergantung pada level tarif yang diterapkan.

Halaman:


Terkini Lainnya
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau