JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2026, sambil memperkuat penindakan terhadap rokok ilegal, dinilai menjadi angin segar bagi industri hasil tembakau nasional.
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif dan realistis.
Menurutnya, keputusan tidak menaikkan cukai memberikan kesempatan bagi industri untuk tetap bertahan, sekaligus menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini membebani industri legal maupun keuangan negara.
“Kami dari Gaprindo merasa bahwa kebijakan tidak naiknya CHT tahun 2026 sangat baik dan kondusif untuk menjaga kelangsungan usaha industri hasil tembakau (IHT). Dalam hal ini juga akan membantu mengurangi kesempatan peredaran rokok ilegal,” ujar Benny lewat keterangan pers, Jumat (23/1/2026).
Baca juga: Mau Tambah Satu Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya: Saya Mesti ke DPR...
Ia menilai stabilitas tarif cukai menjadi momentum bagi industri untuk berkontribusi terhadap penerimaan negara dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Namun, ia menekankan kunci keberhasilan kebijakan ini terletak pada efektivitas penegakan hukum terhadap rokok ilegal.
Penindakan rokok ilegal perlu ditingkatkan, khususnya dengan menyasar pabrik-pabrik ilegal berskala besar agar menimbulkan efek jera.
Ia bahkan menyebut peredaran rokok ilegal sudah masuk kategori kejahatan luar biasa.
“Rokok ilegal ini kan kalau menurut kami sudah dianggap sebagai extraordinary crime, penindakannya juga harus extraordinary. Kenapa? Karena keuangan negara dirugikan, kesehatan dirugikan, termasuk juga industri dirugikan. Jadi tindakannya harus tegas,” paparnya.
Ia menambahkan, penguatan penegakan hukum di lapangan harus menjadi bagian utama dari kebijakan cukai ke depan, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
“Langkah penindakan harus dilakukan dengan lebih efektif, melibatkan semua pemangku kepentingan,” bebernya.
Di tengah kebijakan cukai 2026, Gaprindo juga menyoroti wacana pemerintah terkait penambahan lapisan (layer) dalam struktur tarif cukai rokok, khususnya yang ditujukan untuk menarik pelaku rokok ilegal ke sektor legal.
Menurut Benny, wacana tersebut perlu dikaji secara mendalam dan dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan dampak yang kontraproduktif terhadap penerimaan negara, keberlangsungan industri, dan penyerapan tenaga kerja.
“Terkait dengan kebijakan untuk menambah layer, juga harus dipikirkan dengan hati-hati simulasinya seperti apa. Jangan malah jadi kontraproduktif, apalagi ini pertimbangannya juga luas ke ke mana-mana,” jelasnya.
Ia mengingatkan, penambahan layer berpotensi mendorong pergeseran konsumsi (downtrading), tergantung pada level tarif yang diterapkan.