Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Tanggung 100 Persen PPN Sumbangan Bencana Sumatera

Kompas.com, 23 Februari 2026, 05:42 WIB
Debrinata Rizky,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan pemberian insentif fiskal berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah (DTP) atas sumbangan untuk penanganan bencana di Sumatera.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang PPN yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026.

Dalam PMK yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 9 Februari 2026 menetapkan bahwa PPN atas sumbangan untuk penanganan bencana di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatra Barat ditanggung pemerintah sebesar 100 persen.

"Bahwa untuk pemberian sumbangan oleh pihak tertentu, perlu diberikan insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2026," tulis beleid pertimbangan tersebut, dikutip Senin (23/2/2026).

Baca juga: Tak Setor PPN, Pengusaha Ini Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 8,8 M

Lebih jauh pemerintah menanggung PPN dalam dua hal yang pertama PPN tertuang atas penyerahan barang kena pajak atau BKP tertentu oleh pihak tertentu.

Serta PPN yang wajib dilunasi kembali sehubungan dengan pengeluaran BKP tertentu dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.

Sumbangan yang dimaksud berupa Barang Kena Pajak tertentu berbentuk pakaian jadi hasil produksi dari pihak tertentu.

Pihak tertentu dalam aturan ini adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat yang melakukan penyerahan barang ke tempat lain dalam daerah pabean sesuai ketentuan kepabeanan.

Baca juga: Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama Libur Lebaran 2026

Insentif PPN DTP ini berlaku untuk Masa Pajak Desember 2025, Januari 2026, dan Februari 2026. Masa Pajak Desember 2025 mencakup periode 1–31 Desember 2025, sedangkan Masa Pajak Januari 2026 mencakup periode 1–31 Januari 2026.

Untuk dapat memanfaatkan fasilitas ini, Pengusaha Kena Pajak yang merupakan pihak tertentu wajib membuat Faktur Pajak serta menyampaikan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Pelaporan dan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk periode Desember 2025 hingga Februari 2026 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 30 April 2026.

Namun demikian, PPN yang ditanggung pemerintah tersebut tidak dapat dikreditkan maupun diperlakukan sebagai PPN disetor di muka dalam SPT Masa PPN.

Fasilitas ini tidak berlaku apabila objek yang diserahkan bukan merupakan BKP tertentu berupa pakaian jadi, penyerahan dilakukan di luar periode yang ditetapkan, tidak dibuatkan Faktur Pajak sesuai ketentuan, atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Dalam kondisi tersebut, PPN tetap terutang sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.

Ulurkan tanganmu membantu korban banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Di situasi seperti ini, sekecil apa pun bentuk dukungan dapat menjadi harapan baru bagi para korban. Salurkan donasi kamu sekarang dengan klik di sini



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau