Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mie Sedaap Pastikan Tak Ada PHK, Kemenaker Beri Apresiasi

Kompas.com, 24 Februari 2026, 14:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengapresiasi produsen Mie Sedaap, PT Karunia Alam Segar (KAS) yang batal merumahkan karyawan.

Adapun Mie Sedaap baru saja diterpa kabar tak sedap terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau merumahkan karyawan menjelang Lebaran.

“Tentu Kemenaker menyampaikan apresiasi bagi perusahaan yang tidak melakukan PHK termasuk perusahaan produsen Mie Sedaap,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kemenaker, Indah Anggoro Putri saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/2/2026).

Baca juga: Mie Sedaap Batal Rumahkan Karyawan

Indah enggan berkomentar lebih lanjut mengenai persoalan hubungan industrial di pabrik Mie Sedaap.

Menurut dia, keterangan dari perusahaan maupun Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sudah cukup menjelaskan bahwa karyawan Mie Sedaap tidak jadi dirumahkan maupun di-PHK.

Sebelumnya, PT KAS sempat dikabarkan merumahkan ratusan karyawan outsourcing menjelang Lebaran.

Pekerja terdampak kemudian mengadu ke Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Politikus Partai Gerindra itu lalu berkoordinasi dengan pihak PT KAS dan menyatakan perusahaan tersebut tidak akan melakukan PHK.

“Dan ini adalah hal yang menurut kami seharusnya tidak terjadi pada saat puasa dan menjelang Lebaran. Sehingga tadi sepakat pihak Mie Sedaap untuk menyetop PHK,” kata Dasco di DPR RI, Senin (23/2/2026).

Keputusan merumahkan karyawan outsourcing itu kemudian dituding Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai modus perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ratusan pekerja itu tidak dipecat dan kontraknya masih berjalan.

Perusahaan hanya merumahkan untuk kemudian kembali mempekerjakan mereka setelah Lebaran.

“Perusahaan memang tidak mem-PHK, tapi perusahaan tidak mau bayar THR dan tidak mau bayar gaji menjelang Lebaran,” tutur Said, Selasa.

Ilustrasi produk Mie Sedaap. Kabar PHK karyawan Mie Sedaap akhirnya direspons manajemen.DOK. SFA Ilustrasi produk Mie Sedaap. Kabar PHK karyawan Mie Sedaap akhirnya direspons manajemen.
Sementara itu, Human Resources & General Affairs PT Karunia Alam Segar, Peter Sindaru menyampaikan keterangan resmi baru.

Ia menyebut, PT KAS tidak melakukan PHK maupun merumahkan karyawan.

Padahal dalam keterangan sebelumnya ia menyebut, perusahaan melakukan penyesuaian tenaga kerja.

Ia membantah keputusan itu diambil karena momentum menjelang Lebaran.

Dalam keterangan terbarunya, Peter menyatakan PT KAS tetap beroperasi normal dan melihat sumber daya manusia sebagai aset penting perusahaan.

“PT KAS tetap berjalan normal secara operasional dan ketenagakerjaan, tidak ada PHK maupun karyawan yang dirumahkan,” kata Peter dalam keterangannya kepada Kompas.com.

Baca juga: KSPI Tuding Produsen Mie Sedaap Rumahkan Karyawan agar Tak Bayar THR

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau