Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

OJK Berantas 951 Pinjol Ilegal hingga Februari 2026

Kompas.com, 4 Maret 2026, 09:44 WIB
Agustinus Rangga Respati,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menemukan dan menghentikan sebanyak 951 entitas pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal sepanjang tahun ini atau hingga 26 Februari 2026.

Pelaksana Tugas Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari mengatakan, selain jumlah tersebut, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) juga menemukan dua entitas investasi ilegal hingga akhir Februari.

"Satgas Pasti menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan menghentikan 953 entitas pinjol dan penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat," kata dia dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: YLKI Nilai Skema Cicilan Tadpole Pinjol Berpotensi Rugikan Konsumen

Sebagai gambaran sepanjang 2025, Satgas Pasti telah menghentikan sebanyak 2.263 entitas pinjol ilegal dan 354 entitas investasi bodong.

Wanita yang karib disapa Kiki itu menambahkan, pada periode yang sama, OJK menerima 1.295 aduan terkait investasi ilegal dan 5.470 pengaduan terkait pinjaman online ilegal.

Sementara itu, industri pindar legal terus membukukan pertumbuhan double digit pada penyaluran pembiayaannya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, industri pinjaman daring (pindar) mencatat outstanding pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh 25,52 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy) dengan nominal sebesar Rp 98,54 triliun.

Pada Desember 2025 pembiayaan pindar juga tumbuh double digit menjadi 25,44 persen secara tahunan.

Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi naik sedikit di posisi 4,38 persen.

Sebagai pembanding, tingkat kredit bermasalah pindar pada Desember 2025 tercatat senilai 4,32 persen.

Lebih lanjut, Agusman menjelaskan, terdapat 9 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum senilai Rp 12,5 miliar.

Ia menjabarkan, penyelenggara pindar tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan kewajiban tersebut.

"Antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham eksisting, mencari investor strategis, atau upaya merger," ucap dia.

Sebagai informasi, sepanjang Februari 2026 OJK telah mengenakan sanksi administratif pada 22 penyelenggara pindar.

"OJK berharap upaya penegakan kepatuhan dan pengenaan sanksi tersebut dapat mendorong pelaku industri sektor PVML meningkatkan aspek tata kelola yang baik, kehati-hatian, dan pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku sehingga pada akhirnya dapat berkinerja lebih baik dan berkontribusi secara optimal," kata dia.

Baca juga: OJK Batasi Utang Pinjol Maksimal 30 Persen dari Gaji Mulai 2026

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Terkini Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau