Penulis
KOMPAS.com – Informasi mengenai daftar pinjol resmi OJK Maret 2026 penting diketahui masyarakat sebelum mengajukan pinjaman online.
Di tengah kebutuhan dana cepat dan kondisi ekonomi yang dinamis, layanan pinjaman online atau pinjol semakin banyak digunakan. Proses pengajuan yang serba digital, syarat relatif mudah, serta pencairan dana yang cepat menjadi alasan utama layanan ini diminati.
Baca juga: Tarif Tol Trans Jawa Terbaru 2026: Jakarta–Semarang Rp 467.500, Jakarta–Surabaya Rp 986.500
Meski demikian, masyarakat tetap perlu berhati-hati. Pasalnya, masih banyak pinjol ilegal yang beroperasi di luar pengawasan regulator. Karena itu, penting untuk memastikan bahwa layanan yang digunakan termasuk pinjol resmi yang terdaftar dan berizin.
Berikut informasi lengkap mengenai daftar pinjol resmi OJK Maret 2026 yang legal dan diawasi regulator.
Baca juga: Tabel KUR BRI Maret 2026 Pinjaman Rp 50 Juta, Cicilan Mulai Rp 990.060 per Bulan
Berdasarkan data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga 23 Februari 2026 terdapat 95 penyelenggara fintech lending atau LPBBTI (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi) yang telah mengantongi izin usaha.
Jumlah tersebut masih sama pada Maret 2026, sehingga daftar pinjol resmi yang dapat digunakan masyarakat masih mengacu pada data tersebut.
Terdapat beberapa pembaruan pada daftar tersebut. Salah satunya adalah perubahan nama sistem elektronik milik PT Doeku Peduli Indonesia, dari DOEKU (doeku.id) menjadi KreditOK (kreditok.id).
Baca juga: Harga BBM 1 Maret 2026 Naik Serentak, Ini Daftar Harga BBM Nonsubsidi Terbaru
Selain itu, terdapat perubahan nama penyelenggara dari PT Layanan Keuangan Berbagi menjadi PT Pindar Berbagi Bersama.
OJK menegaskan bahwa seluruh perusahaan dalam daftar tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan berada dalam pengawasan regulator.
Dengan demikian, masyarakat disarankan memilih layanan dari daftar ini untuk meminimalkan risiko terjebak pinjol ilegal.
Baca juga: Lokasi ATM Mandiri Pecahan 10 Ribu dan 20 Ribu Terdekat, Cek Daftarnya
Berikut daftar pinjol resmi OJK terbaru yang legal dan berizin:
Baca juga: Lokasi ATM BNI Pecahan 20 Ribu Terdekat 2026, Cek Daftar Lengkapnya
Baca juga: Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Tanggal Merah, Libur Sekolah, dan Cuti Bersama Maret 2026
Baca juga: Profil Friderica Widyasari Dewi, Ketua OJK 2026–2031: Ini Rekam Jejaknya