JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan merespons pemberitaan soal Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mencatat kurang bayar pajak Rp 50 juta dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menegaskan pelaporan pajak telah dilakukan sesuai aturan.
“Menkeu selaku wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujar Deni dalam keterangan resmi, Jumat (27/3/2026).
Baca juga: Apa yang Salah dari Coretax? Purbaya Ungkap Diagnosisnya
Deni menjelaskan status kurang bayar merupakan hal yang wajar. Kondisi ini sering terjadi pada wajib pajak dengan lebih dari satu sumber penghasilan.
Sistem perpajakan menggabungkan seluruh penghasilan dalam satu perhitungan. Sementara pemotongan pajak dilakukan terpisah oleh masing-masing pemberi kerja.
Perbedaan ini dapat menimbulkan selisih antara pajak yang sudah dipotong dan pajak yang harus dibayar. Tarif pajak progresif juga berpengaruh terhadap munculnya status kurang bayar.
Pemerintah mengembangkan sistem Coretax untuk meningkatkan akurasi pelaporan. Sistem ini mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis, termasuk bukti potong.
Dengan integrasi tersebut, pelaporan SPT diharapkan lebih akurat dan lengkap.
Baca juga: Cerita Purbaya Lapor SPT, Kurang Bayar Pajak Rp 50 Juta
Kementerian Keuangan juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami istilah kurang bayar. Status ini merupakan bagian dari mekanisme normal dalam sistem perpajakan.
"Penjelasan ini disampaikan pemerintah untuk meluruskan persepsi publik sekaligus memastikan transparansi dalam pelaporan pajak, termasuk oleh pejabat negara," jelas Deni.