JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka peluang mengkaji mekanisme perdagangan saham dengan mengevaluasi sistem papan pemantauan khusus atau Full Call Auction (FCA) pada kuartal II-2026.
Rencana tersebut bagian dari tindak lanjut BEI, setelah seluruh proposal reformasi pasar modal disetujui oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyebut papan pemantauan khusus dibuat sebagai mekanisme perlindungan investor dari potensi manipulasi harga pada saham dengan likuiditas rendah dan fundamental lemah.
Baca juga: OJK Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Saham Gorengan BEBS Senilai Rp 14,5 T
Jeffrey Hendrik ditunjuk sebagai Dirut BEI sementara atau Pelaksana Tugas Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menggantikan Iman Rachman yang mengundurkan diri pada Jumat (30/1/2026) lalu.Dalam kondisi tersebut, harga saham lebih mudah digerakkan oleh pihak tertentu karena minimnya transaksi dan partisipasi pasar.
Oleh karena itu, Bursa Efek Indonesia menerapkan sistem ini sebagai langkah pengawasan untuk membatasi pergerakan yang tidak wajar dan menjaga agar harga tetap mencerminkan kondisi yang lebih fair di pasar.
"Papan pemantauan khusus pada saat itu kan dibuat untuk memberikan stewardship atau perlindungan kepada investor dari upaya-upaya pihak tertentu untuk 'manipulasi harga' atas saham-saham yang likuiditasnya rendah, saham-saham yang dengan fundamental yang tidak terlalu baik,” ujar Jeffrey di Gedung BEI, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026).
“Pada saat itu, solusi yang kita miliki adalah papan pemantauan khusus," paparnya.
Baca juga: OJK Sebut Saham “Gorengan” Kini Terpantau Real Time
Namun, saat ini kebutuhan terhadap papan pemantauan khusus dinilai sudah dapat disesuaikan dengan kondisi pasar.
BEI juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi kebijakan secara berkala.
Ilustrasi pasar saham.Jika tujuan awal dari penerapan sistem tersebut sudah dapat dipenuhi melalui mekanisme lain, maka sudah waktunya dilakukan peninjauan ulang terhadap keberadaan papan pemantauan khusus.
“Nah kalau memang sebagian tujuan dari papan pemantauan khusus itu sudah bisa dipenuhi dengan kegiatan-kegiatan lain yang tadi kami sampaikan, ya memang sudah waktunya papan pemantauan khusus itu kami review,” beber Jeffrey.
Baca juga: OJK Bongkar 32 Kasus Pasar Modal, Dari Saham Gorengan hingga Insider Trading
Lebih lanjut, BEI memberi sinyal bahwa arah kebijakan ke depan akan mendorong lebih banyak saham kembali ke mekanisme perdagangan normal atau continuous auction, yang dinilai lebih fleksibel dan mencerminkan kondisi pasar secara real time.
"Rasanya memang sudah tidak perlu di papan pemantauan khusus itu. Artinya memang akan lebih banyak yang kita arahkan kembali kepada continuous auction," lanjutnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang