Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Kebijakan Penghematan Pemerintah, dari WFH sampai Optimalisasi MBG

Kompas.com, 31 Maret 2026, 20:29 WIB
Debrinata Rizky,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah meluncurkan paket kebijakan efisiensi bertajuk “8 butir transformasi budaya kerja nasional” sebagai respons terhadap dinamika global dan upaya menjaga stabilitas ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, kebijakan ini diambil untuk mendorong efisiensi, produktivitas, serta menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah tekanan global.

“Perlu ditekankan kepada masyarakat bahwa kondisi perekonomian nasional tetap stabil dengan fundamental yang kokoh,” ujar Airlangga dalam Konpers Kebijakan-kebijakan Pemerintah dalam Menyikapi Kondisi Geopolitik Saat Ini secara daring pada Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Bahlil Sebut Cadangan BBM RI di Atas Standar Minimum Nasional

Berikut delapan kebijakan utama penghematan yang diterapkan pemerintah:

1. WFH ASN Satu Hari dalam Seminggu

Pemerintah menerapkan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat. Kebijakan ini berlaku di instansi pusat dan daerah untuk mendorong efisiensi dan digitalisasi tata kelola pemerintahan. Kebijakan berlaku setiap Jumat mulai 1 April 2026.

Pemerintah juga mendorong sektor swasta menerapkan WFH melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan, dengan penyesuaian sesuai karakteristik masing-masing industri.

Sejumlah sektor tetap bekerja normal, seperti layanan publik (kesehatan, keamanan, kebersihan) dan sektor strategis (industri, energi, pangan, transportasi, logistik, dan keuangan).

2. Pembatasan Kendaraan Dinas

Penggunaan kendaraan dinas dibatasi hingga 50 persen, kecuali untuk kebutuhan operasional. ASN didorong beralih ke transportasi publik guna menekan konsumsi energi.

Masyarakat juga kata Airlangga, diminta untuk ikut melakukan efisiensi energi dengan menjalankan kebiasaan hemat energi dalam aktivitas sehari-hari baik di rumah maupun di tempat kerja.

3. Pemangkasan Perjalanan Dinas

Perjalanan dinas dipangkas signifikan, yakni hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri sebagai bagian dari efisiensi belanja negara.

4. Optimalisasi MBG

Lebih lanjut pemerintah mendorong optimalisasi daripada program makan berizi gratis sebagai program dan program ini diarahkan untuk penyediaan makanan segar selama 5 hari dalam seminggu.

Airlangga menyebutkan kebijakan ini tetap memperhatikan pengecualian seperti untuk asrama, daerah 3T dan daerah yang dengan tingkat stunting tinggi.

Menurutnya, potensi penghematan dari kegiatan ini mencapai Rp 20 triliun. 

5. Sekolah Tetap Tatap Muka

Kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara luring atau tatap muka penuh lima hari dalam seminggu untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah, tanpa pembelajaran jarak jauh.

"Sementara untuk pendidikan tinggi, semester 4 ke atas, menyesuaikan dengan surat edaran," jelasnya. 

Baca juga: Sekolah Tetap Tatap Muka, Pemerintah Tegaskan Tak Ada WFH di Sektor Pendidikan

Halaman:


Terkini Lainnya
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Merdeka Copper Gold (MDKA) Cetak Pendapatan Rp 32,06 Triliun, Turun 15,62 Persen Per 2025
Ekbis
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Strategi Kemenperin Genjot Transformasi Industri Nasional
Ekbis
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Pelaporan SPT 2025 Capai 10,53 Juta, Didominasi Karyawan
Ekbis
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Efek Berganda Industri Hulu Migas bagi Masyarakat, Mulai dari Pajak hingga Dana Bagi Hasil
Ekbis
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Update Harga iPhone 16, iPhone 17, dan 17 Pro Max Per 1 April 2026
Ekbis
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Kemenaker Imbau WFH, Sektor Kesehatan hingga Keuangan Tetap WFO
Ekbis
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Purbaya: Kalau Kepepet, Pemerintah Punya SAL Rp 420 Triliun untuk Jaga APBN
Ekbis
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Harga Avtur Naik hingga 80 Persen, Tarif Tiket Pesawat Terancam Melonjak
Ekbis
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Tarif Listrik Triwulan II-2026 Tidak Naik, PLN Pastikan Layanan Tetap Optimal
Energi
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Berbalik dari Rugi ke Untung, Laba Bersih Phapros (PEHA) Melonjak 109 Persen di 2025
Ekbis
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM  hingga Rp 100 Triliun
BBM Tak Naik, Purbaya Tambah Anggaran Subsidi BBM hingga Rp 100 Triliun
Keuangan
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
IHSG Ditutup Menguat 1,93 Persen, Sentimen Geopolitik Timur Tengah Meredah?
Ekbis
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Harga BBM Tak Naik, Purbaya: Pertamina Tanggung Sementara
Keuangan
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Bengkel Siaga CNG Layani Kendaraan BBG di Jalur Mudik, Hadir 24 Jam
Energi
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Harga Plastik Melonjak Imbas Konflik Timur Tengah, Pedagang Tertekan
Industri
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau