Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SD-SMP Gratis, Pratikno: Perlu Strategi Presisi dan Terukur

Kompas.com - 30/05/2025, 14:46 WIB
Nawir Arsyad Akbar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno mengatakan, pemerintah menyikapi serius putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXIII/2025, yang menegaskan negara wajib membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta.

Karenanya, koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan dilakukan dalam merumuskan implementasi putusan tersebut.

"Kita perlu strategi yang presisi dan terukur. Semangat afirmatif perlu dijabarkan dalam detail kebijakan yang implementatif," ujar Pratikno dalam keterangan resminya, Jumat (30/5/2025).

Baca juga: SD-SMP Gratis, DPR Ingatkan Ada Sekolah Swasta dengan Pengajar Mahal

Pratikno memandang, putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 merupakan amanat Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Putusan MK ini menegaskan kembali amanat konstitusi bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara," ujar Pratikno.

Putusan tersebut juga akan memperluas akses pendidikan dan menghapus hambatan ekonomi. Khususnya bagi keluarga tidak mampu yang terpaksa menyekolahkan anaknya di sekolah swasta, karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

"Negara bertanggung jawab untuk memastikan akses pendidikan dasar yang adil dan inklusif untuk seluruh rakyat Indonesia," ujar Pratikno.

"Kami akan segera menyelenggarakan koordinasi melibatkan kementerian/lembaga terkait, untuk memastikan keputusan tersebut dapat diimplementasikan dengan aturan dan kebijakan yang presisi di masyarakat," sambungnya.

Baca juga: MK Putuskan SD-SMP Swasta Gratis, Golkar Khawatirkan NU-Muhammadiyah

Wajib Melaksanakan

Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani menekankan, agar pemerintah melaksanakan putusan MK terkait pembiayaan untuk pendidikan dasar sekolah negeri dan swasta.

"Pemerintah pusat maupun daerah wajib melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Lalu lewat keterangannya, Rabu (28/5/2025).

Ia mengatakan, putusan MK yang menegaskan agar negara membiayai pendidikan dasar di sekolah negeri dan swasta merupakan langkah progresif.

Baca juga: Pendidikan Dasar Digratiskan, Guru Sekolah Swasta Harus Diperhatikan

Menurutnya, putusan tersebut dapat mengakhiri kendala ekonomi keluarga dalam menyekolahkan anak-anak.

"Putusan MK ini merupakan langkah progresif dalam memastikan hak pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tanpa memandang latar belakang ekonomi," ujar Lalu.

Diketahui, MK mengabulkan gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) terutama frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya".

Dalam pertimbangan MK, Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat."

Baca juga: Anggota DPR soal Putusan MK: Perlu Dihitung Anggaran Gratiskan Sekolah Swasta

MK berpandangan, frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas hanya berlaku terhadap sekolah negeri.

Hal tersebut, menurut MK, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah/madrasah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau