JAKARTA, KOMPAS.com - Aparat penegak hukum mencium ada sejumlah kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada era Nadiem Makarim.
Setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyelidikan soal korupsi di tubuh Kemendikbudristek.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, dugaan korupsi yang diselidiki KPK berkaitan dengan pengadaan Google Cloud dan kuota internet gratis.
Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Gratis di Kemendikbudristek
"Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk menghidupkan itu (laptop Chromebook). Iya betul (ada penyelidikan kuota internet gratis terkait Google Cloud dan Chromebook)," kata Asep, Jumat (25/7/2025), dikutip dari Antara.
Kendati ada kaitannya, Asep menyebutkan bahwa kasus yang diselidiki oleh KPK berbeda dengan kasus korupsi laptop Chromebook yang bergulir di Kejagung.
“Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani? Berbeda jawabannya,” ujar Asep.
Baca juga: KPK Tegaskan Kasus Google Cloud di Kemendikbudristek, Berbeda dengan Chromebook
Ia menjelaskan, pengusutan kasus laptop Chromebook berkaitan dengan perangkat keras, sedangkan penanganan kasus Google Cloud yang diusut berkaitan dengan peranti lunak.
Meski ada perbedaan di dalam penanganannya, Asep menegaskan, KPK tetap berkomunikasi dengan Kejagung dalam menangani kasus ini.
“Kami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang berbeda. Walaupun, ini paket yang tidak bisa dipisah antara hardware dengan software,” kata Asep.
Asep menyebutkan, kasus yang ditangani KPK ini terjadi pada masa pandemi Covid-19 lalu.
"Waktu itu kita ingat zaman Covid-19, ya pembelajaran dengan menggunakan pembelajaran daring. Tugas-tugas anak-anak kita yang sedang belajar dan lain-lain, kemudian hasil ujian, itu datanya disimpan dalam bentuk cloud. Google Cloud-nya," kata Asep, Kamis (24/7/2025).
Asep mengatakan, penyimpanan data tersebut sangat besar sehingga harus dilakukan pembayaran terhadap Google Cloud.
Dia mengatakan, proses pembayaran tersebut yang tengah diselidiki KPK.
Baca juga: KPK: Dugaan Korupsi Pengadaan Google Cloud Terjadi Saat Pandemi Covid-19
Sementara itu, diketahui bahwa Kemendikbudristek pernah memberikan bantuan kuota internet untuk membantu kelancaran sistem pembelajaran jarak jauh pada masa pandemi Covid-19.
Untuk peserta didik jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) mendapatkan 20 GB per bulan, dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB.