JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, tak perlu melakukan upaya banding atas vonis hukumannya.
Sebab, kata Yusril, Hasto sudah mendapatkan amnesti sehingga proses hukumnya otomatis dihapus.
“Nah, dengan segala proses hukum yang dilakukan pada Pak Hasto itu otomatis dihapuskan. Jadi, beliau tak perlu banding atas putusan yang telah diberikan pada tingkat pertama,” kata Yusril, dalam sebuah video yang diterima wartawan, Jumat (1/8/2025).
Yusril mengatakan, abolisi yang diterima eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau Tom Lembong, sudah menghapus segala penuntutan terhadapnya.
Baca juga: Yusril Tegaskan Abolisi dan Amnesti untuk Tom Lembong dan Hasto Dilakukan Sesuai UUD 1945
“Thomas Lembong sudah diputus, mungkin sudah proses mengajukan banding, maka dengan pemberian abolisi, segala proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan, jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” ujar dia.
Yusril menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti terhadap Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan UU Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti.
“Saya menegaskan, pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan kepada Tom Lembong sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU Darurat (nomor) 11 (tahun) 1954 tentang amnesti dan abolisi,” tutur dia.
Dia mengatakan, merujuk Pasal 2 dan Pasal 4 UU Nomor 11 Tahun 1954, pemberian amnesti akan menghapus segala akibat hukum dari tindak pidana yang telah dilakukan.
Baca juga: Hasto dan Tom Lembong Dapat Pengampunan, Gibran: Momen Merajut Tali Persaudaraan
Sementara itu, abolisi akan menghapus penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang.
“Jadi, bagi Pak Hasto maupun Pak Thomas Lembong, dua-duanya itu implikasinya hampir sama,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, DPR RI menyetujui permintaan pertimbangan dari Presiden Prabowo terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong.
Tom Lembong diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) Tahun 2015-2016.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Respons Gibran soal Amnesti Hasto Kristiyanto dan Abolisi Tom Lembong
Selain itu, Dasco mengumumkan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti untuk Hasto Kristiyanto.
Sekjen PDI-P itu diketahui dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dalam kasus suap Harun Masiku.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42 Pres 07 27 25 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini