JAKARTA, KOMPAS.com - Prajurit TNI melumpuhkan salah satu tokoh utama Organisasi Papua Merdeka (OPM), Mayer Wenda alias Kuloi Wonda, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2014.
Mayer yang menjabat sebagai Wakil Panglima Kodap XII/Lanny Jaya OPM tewas dalam kontak tembak dengan personel TNI di Kampung Mukoni, Distrik Mukoni, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan, Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 16.30 WIT.
"Mayer Wenda alias Kuloi Wonda merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2014," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, dalam keterangannya, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Tokoh OPM Mayer Wenda Tewas Ditembak, TNI Sebut Operasi Dilakukan secara Terukur
Mayer Wenda diketahui terlibat dalam berbagai aksi kekerasan bersenjata di Papua sejak lebih dari satu dekade lalu.
Beberapa di antaranya adalah penyerangan Mapolsek Pirime dan pembunuhan terhadap anggota Polri di Tolikara pada 2012, serta penghadangan dan penembakan terhadap patroli aparat keamanan di Lanny Jaya pada 2014.
Operasi ini, lanjut Kristomei, merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.
"Dalam proses penangkapan, yang bersangkutan melakukan perlawanan bersenjata bersama kelompoknya. Personel TNI pun mengambil tindakan tegas dan terukur. Dalam kontak tembak tersebut, Mayer Wenda dinyatakan tewas di tempat," jelas Kapuspen.
Baca juga: Kosong 25 Tahun, Wakil Panglima TNI Akan Segera Dilantik Prabowo
Selain Mayer, satu orang lainnya yang diduga merupakan adiknya, Dani Wenda, juga tewas dalam kontak tembak.
Keduanya telah dievakuasi ke RSUD Wamena untuk keperluan identifikasi dan penanganan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain satu pucuk senjata api jenis revolver, 24 butir amunisi, dua unit ponsel, dua KTP atas nama Dani Wenda dan Pemina Wenda, uang tunai sebesar Rp 65.000, serta satu buah noken.
Kapuspen menyatakan, keberhasilan operasi ini mencerminkan komitmen TNI dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, terutama menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Operasi ini merupakan bagian dari pelaksanaan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI," ungkap Kristomei.
Baca juga: TNI Lumpuhkan 3 Anggota OPM di Puncak Papua, Salah Satunya Buronan sejak 2018
Ia menegaskan, seluruh tindakan prajurit dalam operasi ini dilakukan secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku.
Namun demikian, lanjut Kristomei, di luar aspek penindakan, TNI tetap konsisten mengedepankan pendekatan teritorial yang humanis dan dialogis sebagai bagian dari upaya membangun stabilitas jangka panjang di Papua.
Kristomei juga menyampaikan bahwa TNI akan terus menjalankan perannya sebagai penjaga kedaulatan dan pelindung masyarakat, serta membuka ruang bagi anggota OPM yang ingin kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"TNI tetap menyambut dengan tangan terbuka apabila ada anggota OPM yang menyadari kekeliruannya dan ingin kembali ke pangkuan NKRI dan bersama-sama membangun Papua demi masa depan masyarakat Papua yang lebih damai dan sejahtera," tutup dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini