JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia angkat bicara mengenai peluang melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap Wakil Ketua DPR Adies Kadir.
Awalnya, Bahlil menyebutkan bahwa Golkar sudah menonaktifkan Adies buntut pernyataan kontroversialnya mengenai tunjangan anggpta DPR yang memicu kritik dari publik.
"Kemarin dari DPP Golkar seperti yang sudah disampaikan sekjen bahwa Pak Adies Kadir sudah dinonaktifkan," ujar Bahlil di Istana, Jakarta, Senin (1/9/2025) malam.
Baca juga: Ditanya soal PAW Uya Kuya-Adies Kadir, Zulhas Bungkam, Bahlil Irit Bicara
Saat ditanya apakah Adies bakal diganti dari DPR atau tidak, Bahlil tetap tidak menjawab tegas.
Dia juga tidak menjawab jelas ketika ditanya perihal Adies yang masih menerima gaji meski sudah dinonaktifkan DPR.
"Iya nanti kita lihat," kata Bahlil.
Baca juga: Bahlil: Pengganti Adies Kadir di DPR Masih Dibahas
Sebelumnya, Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI.
Adies menjadi sorotan publik usai menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan yang belakangan ia ralat.
"Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar resmi menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Muhammad Sarmuji, dalam keterangan resmi, Minggu (31/8/2025).
Baca juga: Profil Adies Kadir, Gara-gara Bicara Tunjangan Rumah DPR Kini Dinonaktifkan oleh Golkar
Sarmuji mengatakan, keputusan itu diambil setelah Partai Golkar mempertimbangkan eskalasi sosial yang meningkat beberapa hari terakhir.
Ia menegaskan, aspirasi masyarakat menjadi pertimbangan utama Partai Golkar.
Selain Adies, ada empat anggota DPR lainnya yang dinonaktifkan buntut pernyataan yang memicu amarah publik.
Mereka adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai Nasdem serta Eko Patrio dan Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini