Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Dalami Dana CSR BI-OJK yang Cair ke Yayasan Satori Saat Periksa 8 Saksi

Kompas.com - 05/09/2025, 13:09 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang cair ke yayasan tersangka Anggota DPR Satori.

Materi tersebut didalami KPK saat memeriksa delapan pengurus yayasan milik Satori, tenaga ahli, teller Bank BJB Cabang Cirebon, dan staf Komisi XI DPR, pada Selasa (2/9/2025).

“Saksi semua hadir. Didalami terkait dana program sosial/CSR Bank Indonesia dan Pengelola Jasa Keuangan yang cair ke yayasan tersangka saudara ST (Satori),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).

Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya adalah Muhamad Mu’min selaku Staf Administrasi DPR RI Komisi XI dan Tenaga Ahli Satori Devi Yulianti.

Baca juga: Disita KPK, 15 Mobil Anggota DPR Satori Dititipkan di Rupbasan Cirebon

Kemudian, Mohammad Fahmi Heryanda selaku Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB Cabang Sumber, Cirebon; Silmi Ahda Fauziyah selaku Teller Bank BJB Cabang Sumber, Cirebon.

Lalu, delapan pengurus yayasan di antaranya adalah Nia Nurrohmah selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan atau Perangkat Desa Panongan; Ali Jahidin selaku Ketua Pengurus Yayasan As-Sukiny; Abdul Mukti selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon; dan Ade Andriyani selaku Bendahara Yayasan Al Fadila Panongan Palimanan.

Selanjutnya, Deddy Sumardi selaku Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera; Fatimatuzzahroh selaku Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima; Ida Khaerunnisah selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Fairuz Panongan Palimanan, dan Jadi selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua Anggota DPR RI, Heru Gunawan dan Satori, sebagai tersangka terkait kasus dana CSR BI-OJK Tahun 2020-2023, pada Kamis (7/8/2025).

Baca juga: KPK Sita 15 Unit Mobil dari Anggota DPR Satori Terkait Kasus CSR BI-OJK

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

“Menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu HG (Heri Gunawan) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan ST (Satori) selaku Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (7/8/2025).

Asep menuturkan, perkara ini bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan Pengaduan Masyarakat.

KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Baca juga: KPK Panggil Lagi Anggota DPR Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK

Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Tak hanya itu, keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau