SOLO, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terblokir dapat menyebabkan pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak tahunan, perpanjangan masa berlaku STNK, hingga pengesahan kendaraan di Samsat.
Selain itu, STNK yang terblokir juga berisiko menimbulkan masalah hukum jika kendaraan terlibat pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan, karena secara administrasi kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama.
Faktor-faktor yang menyebabkan STNK diblokir telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Beberapa di antaranya meliputi:
Baca juga: Update, Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir
Sementara itu, STNK yang terblokir bisa dibuka kembali dengan mengikuti prosedur resmi di kantor Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
Baca juga: Isi Saldo e-Toll di Gerbang Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditiadakan
1. Kunjungi Samsat sesuai dengan domisili kendaraan, sambil membawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
2. Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di lokasi Samsat. Hasil pemeriksaan akan dilegalisasi oleh petugas sebagai bukti identitas kendaraan.
3. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke loket khusus untuk proses pembukaan blokir STNK.
4. Isi formulir pendaftaran balik nama dan serahkan semua dokumen yang telah disiapkan.
5. Petugas Samsat akan melakukan verifikasi dokumen dan memproses permohonan. Jika seluruh syarat dinyatakan lengkap dan valid, permohonan akan disetujui.
6. Lakukan pembayaran biaya administrasi, yang meliputi:
7. Setelah seluruh proses selesai dan pembayaran lunas, pemilik kendaraan akan menerima STNK baru atas nama sendiri. Dengan demikian, kendaraan sah secara hukum dan dapat digunakan kembali.
Baca juga: Bus Listrik E-Velocity: Inovasi Terbaru dari Karoseri Tentrem
Jika STNK diblokir karena pelanggaran e-Tilang, pembukaan blokir dapat dilakukan secara online dengan langkah berikut:
Kemudian, untuk biaya buka blokir STNK bisa berbeda-beda hal ini sesuai dengan kebijakan kantor Samsat tiap daerah.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini