Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Buka Blokir STNK agar Bisa Bayar Pajak Kendaraan

Kompas.com - 05/08/2025, 18:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang terblokir dapat menyebabkan pemilik kendaraan tidak bisa membayar pajak tahunan, perpanjangan masa berlaku STNK, hingga pengesahan kendaraan di Samsat.

Selain itu, STNK yang terblokir juga berisiko menimbulkan masalah hukum jika kendaraan terlibat pelanggaran lalu lintas atau kecelakaan, karena secara administrasi kendaraan masih tercatat atas nama pemilik lama.

Faktor-faktor yang menyebabkan STNK diblokir telah diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021. Beberapa di antaranya meliputi:

Baca juga: Update, Masa Berlaku SIM Tak Lagi Berdasarkan Tanggal Lahir

Ilustrasi STNK. Pemprov DIY gelar pemutihan pajak dnegan menghapus tunggakan denda pajak yang ditanggung pemilik kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
KOMPAS.com/Greg Ilustrasi STNK. Pemprov DIY gelar pemutihan pajak dnegan menghapus tunggakan denda pajak yang ditanggung pemilik kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

  • Permintaan pemilik kendaraan karena kendaraan telah diperjualbelikan.
  • Upaya pencegahan agar kendaraan tidak berpindah tangan secara ilegal, misalnya jika kendaraan dibawa lari atau dicuri.
  • Perlindungan bagi kreditur apabila pemilik kendaraan tidak dapat melunasi kewajiban pinjaman atau kredit.
  • Kendaraan terlibat dalam pelanggaran lalu lintas.
  • Kendaraan diduga terlibat kecelakaan lalu lintas dan melarikan diri dari lokasi kejadian.

Sementara itu, STNK yang terblokir bisa dibuka kembali dengan mengikuti prosedur resmi di kantor Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

Baca juga: Isi Saldo e-Toll di Gerbang Tol Cipularang dan Padaleunyi Ditiadakan

1. Kunjungi Samsat sesuai dengan domisili kendaraan, sambil membawa seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
2. Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan di lokasi Samsat. Hasil pemeriksaan akan dilegalisasi oleh petugas sebagai bukti identitas kendaraan.
3. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke loket khusus untuk proses pembukaan blokir STNK.
4. Isi formulir pendaftaran balik nama dan serahkan semua dokumen yang telah disiapkan.
5. Petugas Samsat akan melakukan verifikasi dokumen dan memproses permohonan. Jika seluruh syarat dinyatakan lengkap dan valid, permohonan akan disetujui.
6. Lakukan pembayaran biaya administrasi, yang meliputi:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
  • Biaya penerbitan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)

7. Setelah seluruh proses selesai dan pembayaran lunas, pemilik kendaraan akan menerima STNK baru atas nama sendiri. Dengan demikian, kendaraan sah secara hukum dan dapat digunakan kembali.

Baca juga: Bus Listrik E-Velocity: Inovasi Terbaru dari Karoseri Tentrem

Jika STNK diblokir karena pelanggaran e-Tilang, pembukaan blokir dapat dilakukan secara online dengan langkah berikut:

  • Akses situs resmi ETLE Polda Metro Jaya di https://etle-pmj.id(khusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Polda Metro Jaya)
  • Masukkan nomor pelat kendaraan dan kode referensi yang tercantum dalam surat tilang.
  • Klik tombol “Konfirmasi”. Sistem akan menampilkan nomor Virtual Account (VA) untuk pembayaran denda.
  • Setelah denda dibayar melalui VA tersebut, status blokir STNK akan terbuka otomatis, dan STNK kembali aktif tanpa perlu datang ke Samsat.

Kemudian, untuk biaya buka blokir STNK bisa berbeda-beda hal ini sesuai dengan kebijakan kantor Samsat tiap daerah.

  • Bea Balik Nama (BBNKB): 1 persen dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB)
  • SWDKLLJ: Rp143.000 untuk mobil dan sekitar Rp35.000 untuk motor
  • Penerbitan STNK: Rp 100.000-Rp 200.000
  • Penerbitan TNKB: Rp 60.000-Rp 100.000
  • Penerbitan BPKB: Rp 225.000-Rp 375.000
  • Pajak Kendaraan Bermotor: sesuai STNK.

 

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau