JAKARTA, KOMPAS.com - Selain pembatasan operasional angkutan barang, pemerintah juga akan melakukan rekayasa lalu lintas selama libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW pada 4-7 September 2025.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari antisipasi lonjakan lalu lintas dari mobilitas masyarakat.
Aturan tersebut tertuang pada Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, dan 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Libur Panjang Maulid Nabi 2025, yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, pemerintah akan menerapkan sistem rekayasa lalu lintas berupa sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contraflow) yang akan diberlakukan pada dua ruas jalan tol dengan rinciannya sebagai berikut:
Baca juga: Toyota Siapkan Veloz Hybrid untuk Pasar Indonesia Tahun Depan
1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Jakarta -Bogor - Ciawi, arah Jakarta mulai dari KM 21 hingga KM 8, dengan waktu pemberlakuan:
Baca juga: Wuling dan MG Resmikan Diler Gabungan di Jakarta, Pertama di Dunia
"Pembatasan operasional angkutan barang dan rekayasa lalu lintas di jalan tol selama libur panjang memperingati Maulid Nabi Muhammad dapat dievaluasi waktu pemberlakuannya. Penyesuaian dapat dilakukan oleh pihak kepolisian dengan melihat kondisi kepadatan lalu lintas pada masing-masing ruas jalan tol," kata Aan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com. Download di sini