Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal Pembatasan Truk Saat Libur Panjang Maulid Nabi 2025

Kompas.com - 27/08/2025, 10:31 WIB
Stanly Ravel

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagai langkah antisipasi lonjakan mobilitas masyarakat pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW, 4–7 September 2025, pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Bersama Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, dan 62/KPTS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Libur Panjang Maulid Nabi 2025, yang ditetapkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR, dan Korlantas Polri.

"Pemerintah akan melakukan pengaturan lalu lintas jalan. Ini komitmen kami dalam menjamin keselamatan hingga kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, juga untuk mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas di ruas jalan nasional," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan, dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).

Baca juga: Produksi Lokal Toyota bZ4X 2025: Semua yang Perlu Diketahui

Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang dilakukan terhadap mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan dengan kereta gandeng.

Pembatasan angkutan barang di jalan tol KEMENHUB Pembatasan angkutan barang di jalan tol

Selai itu, aturan ini juga berlaku untuk kendaraan barang yang mengangkut hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Lokasi Pembatasan dan Waktunya

Aan menjelaskan, pembatasan akan dilakukan pada sejumlah ruas jalan tol di kedua arah, yakni jalan tol JORR 1, tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang, dan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi.

"Kemudian di jalan tol di wilayah Semarang yaitu Krapyak-Jatingaleh, Jatingaleh-Srondol, Jatingaleh-Muktiharjo, dan jalan tol Semarang-Solo," ucap Aan.

Untuk jadwal pembatasan operasional angkutan barang diberlakukan mulai:

  1. Kamis, 4 September 2025 pukul 15.00 hingga 24.00 waktu setempat
  2. Jumat, 5 September 2025 pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat
  3. Minggu, 7 September 2025 pukul 06.00 hingga 22.00 waktu setempat

Meski begitu, aturan ini tidak berlaku untuk angkutan barang tertentu seperti BBM, hantaran uang, penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, pupuk, serta kebutuhan pokok (beras, tepung, gula, sayur, buah, daging, ikan, telur, minyak goreng, dan lainnya).

Baca juga: Veloz Hybrid Meluncur 2026, Intip Harga Toyota HEV Terbaru Bulan Ini

Korlantas Polri telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas pada momen mudik Lebaran Idul Fitri 2025.Dokumentasi Korlantas Polri Korlantas Polri telah menyiapkan berbagai langkah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas pada momen mudik Lebaran Idul Fitri 2025.

"Angkutan barang yang diperbolehkan melintas tetap harus mematuhi ketentuan keselamatan. Tidak boleh menggunakan kendaraan over dimension and over loading (ODOL), dan harus dilengkapi dokumen perjanjian antara pemilik barang dengan pengusaha angkutan," katanya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau