Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Tak Kasasi di Kasus Impor Gula

Kompas.com - 03/11/2025, 11:59 WIB
Shela Octavia,
Danu Damarjati

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus tidak mengajukan kasasi untuk kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) dengan nomor perkara 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, Charles tetap divonis empat tahun penjara.

“Bahwa benar, terdakwa Charles Sitorus hingga batas waktu yang ditentukan, tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding Nomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Hakim dan Jaksa Kompak, Abolisi Tom Lembong Tak Berlaku untuk Terdakwa Impor Gula Lain

Berhubung Charles Sitorus maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan kasasi, putusan banding ini telah berkekuatan hukum.

“Sehingga putusan atas nama Charles Sitorus Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst jo putusan Nomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk mengeksekusinya,” lanjut Andi.

Baca juga: Lima Pengusaha Swasta Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Putusan Charles Sitorus juga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus untuk memberikan vonis kepada sembilan pengusaha swasta yang turut serta dalam kasus ini.

Hal yang menjadi sorotan adalah terkait abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan efeknya pada para terdakwa lain.

Abolisi hanya untuk Tom Lembong

Majelis hakim yang terdiri dari Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan berkeyakinan bahwa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto hanya berlaku spesifik untuk Tom Lembong.

“Mempedomani keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI tanggal 27 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, abolisi adalah hak prerogatif presiden yang menghentikan proses hukum terhadap seorang atau sekelompok orang yang sedang dalam tahap penyelesaian atau persidangan, tetapi belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (29/10/2025).

Sidang pembacaan replik kasus impor gula dengan terdakwa Tony Wijaya, dkk, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).Shela Octavia Sidang pembacaan replik kasus impor gula dengan terdakwa Tony Wijaya, dkk, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2025).

Hakim meyakini, abolisi Tom tidak berlaku dan berdampak pada perkara sepuluh terdakwa lainnya.

Untuk itu, terdakwa lain tetap harus dijatuhkan hukuman sesuai perbuatan mereka.

Awalnya, Tom divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Namun, pada 1 Agustus 2025, ia mendapatkan abolisi dari presiden.

Sementara, Charles dan sembilan pengusaha swasta gula tetap divonis.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para pengusaha ini seluruhnya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang



Terkini Lainnya
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Nasional
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasional
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Nasional
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Nasional
Kepala BGN Tegaskan Tak 'Plek' Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Kepala BGN Tegaskan Tak "Plek" Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Nasional
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Nasional
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
Nasional
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Nasional
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Nasional
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
Nasional
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Nasional
Ini 'Tugas' dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Ini "Tugas" dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Nasional
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
Nasional
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Nasional
Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR
Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau