KOMPAS.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menilai dua anggota DPR nonaktif, Surya Utama (Uya Kuya) dan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), telah melakukan gestur yang dianggap merendahkan martabat lembaga DPR RI.
Hal itu disampaikan dalam sidang etik MKD di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Baca juga: Nafa Urbach Disebut “Hedon dan Tamak” di Sidang MKD DPR, Begini Awal Kontroversinya
Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam menjelaskan, Uya dan Eko dinilai melakukan tindakan tidak pantas dengan berjoget di Sidang Tahunan MPR RI 2025 serta Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI yang digelar pada 15 Agustus 2025.
“Teradu Saudara Surya Utama atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025, dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” ujar Dek Gam dalam sidang, dikutip dari kanal YouTube DPR RI.
Baca juga: Nafa Urbach Disebut Hedon oleh Hakim MKD Saat Sidang Etik DPR RI
“Empat, teradu Saudara Eko Hendro Purnomo atas gestur yang merendahkan lembaga DPR RI dengan cara berjoget dalam sidang tahunan MPR RI 2025 dan sidang bersama DPR RI dan DPD RI tanggal 15 Agustus 2025,” lanjutnya.
Sidang etik MKD ini merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap lima anggota DPR nonaktif seusai aksi unjuk rasa besar yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025.
Sidang perdana MKD digelar Rabu (29/10/2025) dengan agenda registrasi perkara dan pendalaman laporan, sehingga para teradu tidak diwajibkan hadir secara langsung.
Baca juga: Mengaku Tahu Dalang Penjarahan Rumahnya, Uya Kuya: Cuma Enggak Mungkin Ngomong di Sini
Adapun kelima anggota DPR nonaktif yang sedang menjalani proses etik di MKD adalah:
Baca juga: Uya Kuya Ungkap Statusnya di DPR Setelah Dua Bulan Dinonaktifkan: Tak Terima Gaji dan Tunjangan
Kasus ini berawal dari sejumlah tindakan dan pernyataan anggota DPR yang memicu kontroversi publik, mulai dari dugaan sikap hedonis hingga gestur yang dinilai tidak pantas saat acara kenegaraan.
Peristiwa ini terjadi saat Sidang Tahunan MPR RI 2025 pada 15 Agustus 2025. Di salah satu sesi, beberapa anggota DPR terlihat berjoget menikmati alunan musik.
Baca juga: Pulang ke Rumah Pasca-Dijarah, Uya Kuya: Marah Sama Saya, tapi Jangan Hina Keluarga
Namun, ekspresi mereka telah menuai protes dan gelombang demonstrasi masyarakat.
MKD menilai bahwa perilaku para anggota dewan harus mencerminkan kehormatan lembaga legislatif dan menjaga etika publik.
Uya Kuya merupakan anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang terpilih melalui Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta II, meliputi Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, dan luar negeri.
Baca juga: Respons Uya Kuya soal Tudingan Masih Jadi Breeder Kucing
Uya Kuya resmi dilantik sebagai anggota DPR periode 2024–2029 pada Oktober 2024 dan sempat duduk di Komisi VII, yang membidangi energi, riset, dan lingkungan hidup.
Sementara, Eko Patrio juga anggota DPR RI dari PAN, dari dapil Jawa Timur VIII, meliputi Jombang, Nganjuk, Mojokerto, dan Madiun.
Baca juga: Kemunculan Eko Patrio di Polda Metro dan Pernyataan soal Penjarahan Rumahnya