JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Dokter Oky Pratama, Ahmad Ramzy, mengklaim memiliki rekaman CCTV sebagai bukti dalam laporan dugaan teror yang dialami kliennya.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, yang dilayangkan Oky ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2025 lalu.
Baca juga: 9 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Teror terhadap Dokter Oky Pratama
“Kejadiannya pada malam itu. Mereka melakukan ini secara sangat hati-hati dan penuh rahasia karena dilakukan pada malam hari,” kata Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).
Teror yang dialami Oky berupa kiriman karangan bunga ke kediamannya, yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik.
“Saya memiliki CCTV juga, alat bukti kami adalah CCTV. Jadi itu yang bisa saya sampaikan,” ujar Ramzy.
Baca juga: Kena Teror Lewat Belasan Karangan Bunga, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi
Ramzy menuturkan, para terduga pelaku diduga dibiayai atau diorganisir oleh sepasang pengusaha asal Jawa Barat.
“Diduga para terduga ini dibiayai atau diorganisir oleh pengusaha suami istri asal Jawa Barat, berinisial HP alias AS dan IW. Kedua orang ini menyuruh tiga orang untuk mengirimkan teror kepada klien saya,” ucapnya.
Ramzy menyebut laporan tersebut kini sudah masuk tahap penyelidikan, dan sembilan orang saksi telah diperiksa oleh penyidik.
Baca juga: Oky Pratama Bantah Sarankan Reza Gladys Tutup Mulut Nikita Mirzani Pakai Uang
“Dari hasil penyelidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi,” tuturnya.
Terkait dugaan pelanggaran hukum, pihaknya menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal yang disampaikan adalah Pasal 310 ayat (2), Pasal 311, dan Pasal 335 KUHP,” kata Ramzy.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang