Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Teror terhadap Dokter Oky Pratama

Kompas.com - 03/11/2025, 17:16 WIB
Revi C. Rantung,
Tri Susanto Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Dokter Oky Pratama, Ahmad Ramzy, menyebut sudah ada sembilan orang saksi yang diperiksa terkait laporan dugaan teror yang dialami kliennya.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6090/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, dan telah dilayangkan Oky ke Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2025.

“Hari ini saya berkoordinasi dengan penyelidik untuk menanyakan perkembangan hasil penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, sudah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi,” kata Ahmad Ramzy saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (3/11/2025).

Baca juga: Kena Teror Lewat Belasan Karangan Bunga, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi

Sebelumnya, Oky Pratama mengaku menerima teror berupa belasan karangan bunga yang berisi fitnah dan pencemaran nama baik.

Namun, Ramzy enggan membeberkan isi pesan dalam karangan bunga tersebut karena menjadi bagian dari alat bukti yang sedang diselidiki polisi.

“Saksi-saksi tersebut sudah mengerucut kepada orang-orang yang diduga sebagai pelaku upaya teror melalui karangan bunga maupun pencemaran secara tertulis,” ujar Ramzy.

Baca juga: Bersaksi di Sidang Nikita Mirzani, Melvina Husyanti Mengaku Terancam dengan Ucapan Dr Oky Pratama

“Enggak bisa saya sebutkan. Yang jelas, sudah kami laporkan ke kepolisian dan itu menjadi alat bukti di kepolisian,” lanjutnya.

Ramzy menambahkan, para terduga pelaku diduga dibiayai atau diorganisir oleh sepasang pengusaha asal Jawa Barat.

“Diduga para terduga ini dibiayai atau diorganisir oleh pasangan pengusaha asal Jawa Barat berinisial HP alias AS dan IW. Kedua orang ini menyuruh tiga orang untuk mengirimkan teror kepada klien saya,” tutur Ramzy.

Baca juga: Oky Pratama Jadi Saksi dalam Sidang Lanjutan Nikita Mirzani

Terkait dugaan pelanggaran hukum, Ramzy mengatakan pihaknya menjerat para pelaku dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Pasal yang disampaikan adalah Pasal 310 ayat (2), Pasal 311, dan Pasal 335 KUHP,” kata Ramzy.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang


Terkini Lainnya
Ari Lasso Beri Kejutan, Nyanyikan Lagu 'Mengejar Matahari' di Wisuda Putrinya
Ari Lasso Beri Kejutan, Nyanyikan Lagu "Mengejar Matahari" di Wisuda Putrinya
Seleb
Putrinya Jadi Lulusan Terbaik, Ari Lasso: I am a Proud Dad
Putrinya Jadi Lulusan Terbaik, Ari Lasso: I am a Proud Dad
Seleb
Britney Spears Nonaktifkan Akun Instagram Usai Tanggapi Buku Memoar Kevin Federline
Britney Spears Nonaktifkan Akun Instagram Usai Tanggapi Buku Memoar Kevin Federline
Seleb
Terpilih Jadi Bintang LUX, Cinta Laura: Gak Pernah Kebayang
Terpilih Jadi Bintang LUX, Cinta Laura: Gak Pernah Kebayang
Seleb
Selain Pangeran Andrew, Anggota Keluarga Kerajaan Inggris Ini Juga Pernah Kehilangan Gelar
Selain Pangeran Andrew, Anggota Keluarga Kerajaan Inggris Ini Juga Pernah Kehilangan Gelar
Hits
Desta Klarifikasi Soal Dirinya yang Diam Saat Andre Taulany Ingin Bantu Natasha Rizky: Gue Ikhlas
Desta Klarifikasi Soal Dirinya yang Diam Saat Andre Taulany Ingin Bantu Natasha Rizky: Gue Ikhlas
Seleb
Dokter Oky Pratama Lapor Polisi, Kuasa Hukum: Ini Teror Nyata
Dokter Oky Pratama Lapor Polisi, Kuasa Hukum: Ini Teror Nyata
Seleb
Rayakan Ulang Tahun ke-30, Resident Evil Umumkan Kolaborasi dengan Babymetal
Rayakan Ulang Tahun ke-30, Resident Evil Umumkan Kolaborasi dengan Babymetal
Hits
Pemeran Superman, David Corenswet, Ikut Petisi Boikot Perfilman Israel
Pemeran Superman, David Corenswet, Ikut Petisi Boikot Perfilman Israel
Seleb
Rapper Malaysia Namewee Bantah Gunakan Narkoba dan Terlibat Kematian Influencer Taiwan Iris Hsieh
Rapper Malaysia Namewee Bantah Gunakan Narkoba dan Terlibat Kematian Influencer Taiwan Iris Hsieh
Seleb
Bicara Penghasilan dari Live TikTok, Sule Sebut Satu Jam Bisa Hasilkan Rp 10 Juta
Bicara Penghasilan dari Live TikTok, Sule Sebut Satu Jam Bisa Hasilkan Rp 10 Juta
Seleb
Setelah 50 Tahun, Paul McCartney Akhirnya Tanggapi Rumor Kematian Dirinya Usai The Beatles Bubar
Setelah 50 Tahun, Paul McCartney Akhirnya Tanggapi Rumor Kematian Dirinya Usai The Beatles Bubar
Musik
Dapat Teror Lewat Karangan Bunga, Kuasa Hukum Dokter Oky Pratama Klaim Punya Bukti CCTV
Dapat Teror Lewat Karangan Bunga, Kuasa Hukum Dokter Oky Pratama Klaim Punya Bukti CCTV
Seleb
Resmi Bercerai, Bedu dan Anggie Sepakati Pisah Baik-baik
Resmi Bercerai, Bedu dan Anggie Sepakati Pisah Baik-baik
Seleb
MKD Sebut Uya Kuya dan Eko Patrio Merendahkan DPR karena Berjoget di Sidang MPR 2025
MKD Sebut Uya Kuya dan Eko Patrio Merendahkan DPR karena Berjoget di Sidang MPR 2025
Hits
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau