Salin Artikel

Eks Direktur PT PPI Charles Sitorus Tak Kasasi di Kasus Impor Gula

JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus tidak mengajukan kasasi untuk kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) dengan nomor perkara 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, Charles tetap divonis empat tahun penjara.

“Bahwa benar, terdakwa Charles Sitorus hingga batas waktu yang ditentukan, tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding Nomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).

Berhubung Charles Sitorus maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan kasasi, putusan banding ini telah berkekuatan hukum.

“Sehingga putusan atas nama Charles Sitorus Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst jo putusan Nomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk mengeksekusinya,” lanjut Andi.

Putusan Charles Sitorus juga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus untuk memberikan vonis kepada sembilan pengusaha swasta yang turut serta dalam kasus ini.

Hal yang menjadi sorotan adalah terkait abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan efeknya pada para terdakwa lain.

Abolisi hanya untuk Tom Lembong

Majelis hakim yang terdiri dari Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan berkeyakinan bahwa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto hanya berlaku spesifik untuk Tom Lembong.

“Mempedomani keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI tanggal 27 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, abolisi adalah hak prerogatif presiden yang menghentikan proses hukum terhadap seorang atau sekelompok orang yang sedang dalam tahap penyelesaian atau persidangan, tetapi belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (29/10/2025).

Hakim meyakini, abolisi Tom tidak berlaku dan berdampak pada perkara sepuluh terdakwa lainnya.

Untuk itu, terdakwa lain tetap harus dijatuhkan hukuman sesuai perbuatan mereka.

Awalnya, Tom divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Namun, pada 1 Agustus 2025, ia mendapatkan abolisi dari presiden.

Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Para pengusaha ini seluruhnya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.

https://nasional.kompas.com/read/2025/11/03/11595951/eks-direktur-pt-ppi-charles-sitorus-tak-kasasi-di-kasus-impor-gula

Terkini Lainnya

Kuota 30 Persen Perempuan di AKD, Ketua Komisi XIII: Kita Lebih Maju dari Amerika dan Uni Eropa
Kuota 30 Persen Perempuan di AKD, Ketua Komisi XIII: Kita Lebih Maju dari Amerika dan Uni Eropa
Nasional
Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
Saat Partai Diuji, Mampukah Wujudkan 30 Persen Perempuan di Alat Kelengkapan DPR?
Nasional
BGN Kembali Buka Pendaftaran SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis
BGN Kembali Buka Pendaftaran SPPG untuk Program Makan Bergizi Gratis
Nasional
Manuver Budi Arie Merapat ke Gerindra, Ada Peran Jokowi di Baliknya?
Manuver Budi Arie Merapat ke Gerindra, Ada Peran Jokowi di Baliknya?
Nasional
Ignasius Jonan Siap jika Diberi Jabatan oleh Prabowo: Kalau Saya Mampu...
Ignasius Jonan Siap jika Diberi Jabatan oleh Prabowo: Kalau Saya Mampu...
Nasional
Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti
Armand Maulana hingga Ariel Noah Adukan Keresahan Musisi ke Golkar, Dorong Transparansi Royalti
Nasional
Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT
Pastikan Kualitas MBG, BGN Latih Ribuan Penjamah Makanan di NTT
Nasional
Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
Tantangan Nyata Keterwakilan Perempuan di Parlemen, Jumlahnya Naik tetapi Belum Ideal
Nasional
Bicara soal AI, Menko PMK: AI Itu seperti Pesawat, Risiko Kecelakaan Ada tapi...
Bicara soal AI, Menko PMK: AI Itu seperti Pesawat, Risiko Kecelakaan Ada tapi...
Nasional
Perjalanan Panjang Soeharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional...
Perjalanan Panjang Soeharto Menuju Gelar Pahlawan Nasional...
Nasional
Eks KSAL soal Rencana Penambahan Koarmada Baru: Alutsistanya Disiapkan Dulu
Eks KSAL soal Rencana Penambahan Koarmada Baru: Alutsistanya Disiapkan Dulu
Nasional
Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
Dalam Sidang, Eks Dirut PGN Bantah Terima Suap di Kasus Jual Beli Gas
Nasional
AHY Pastikan Pemerintah Hadir Selesaikan Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh
AHY Pastikan Pemerintah Hadir Selesaikan Polemik Utang Kereta Cepat Whoosh
Nasional
Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen?
Apa Pentingnya Keterwakilan Perempuan di Parlemen?
Nasional
2 Jam Bertemu Prabowo, Ignasius Jonan Bantah Bahas Kereta Cepat
2 Jam Bertemu Prabowo, Ignasius Jonan Bantah Bahas Kereta Cepat
Nasional
Bagikan artikel ini melalui
Oke