JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus tidak mengajukan kasasi untuk kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) dengan nomor perkara 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI, Charles tetap divonis empat tahun penjara.
“Bahwa benar, terdakwa Charles Sitorus hingga batas waktu yang ditentukan, tidak mengajukan permohonan kasasi atas putusan banding Nomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Andi Saputra saat dikonfirmasi, Senin (3/11/2025).
Berhubung Charles Sitorus maupun jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengajukan kasasi, putusan banding ini telah berkekuatan hukum.
“Sehingga putusan atas nama Charles Sitorus Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst jo putusan Nomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI telah berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya menjadi kewenangan Kejaksaan untuk mengeksekusinya,” lanjut Andi.
Putusan Charles Sitorus juga menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus untuk memberikan vonis kepada sembilan pengusaha swasta yang turut serta dalam kasus ini.
Hal yang menjadi sorotan adalah terkait abolisi untuk eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan efeknya pada para terdakwa lain.
Abolisi hanya untuk Tom Lembong
Majelis hakim yang terdiri dari Dennie Arsan Fatrika, Purwanto S Abdullah, dan Alfis Setyawan berkeyakinan bahwa abolisi dari Presiden Prabowo Subianto hanya berlaku spesifik untuk Tom Lembong.
“Mempedomani keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI tanggal 27 Agustus 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap, abolisi adalah hak prerogatif presiden yang menghentikan proses hukum terhadap seorang atau sekelompok orang yang sedang dalam tahap penyelesaian atau persidangan, tetapi belum ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Hakim Purwanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Rabu (29/10/2025).
Hakim meyakini, abolisi Tom tidak berlaku dan berdampak pada perkara sepuluh terdakwa lainnya.
Untuk itu, terdakwa lain tetap harus dijatuhkan hukuman sesuai perbuatan mereka.
Awalnya, Tom divonis bersalah dan dihukum 4,5 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.
Namun, pada 1 Agustus 2025, ia mendapatkan abolisi dari presiden.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Para pengusaha ini seluruhnya dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan penjara.
https://nasional.kompas.com/read/2025/11/03/11595951/eks-direktur-pt-ppi-charles-sitorus-tak-kasasi-di-kasus-impor-gula