Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Firdaus Arifin
Dosen

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat

Menguatkan DPD, Menata Ulang Perwakilan Teritorial

Kompas.com - 03/11/2025, 10:25 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DUA puluh satu tahun yang lalu, bangsa ini membuka jalan baru bagi perwakilan daerah melalui amandemen konstitusi.

Lahir satu lembaga yang kita namai Dewan Perwakilan Daerah (DPD), yang dimaksudkan menjadi suara wilayah dalam arsitektur republik yang luas, majemuk, dan berlapis.

Namun, setelah dua dekade, janji itu belum sepenuhnya menjelma. DPD hadir sebagai institusi dengan legitimasi langsung dari rakyat daerah, tetapi pengaruhnya sering tak sebanding dengan mandat konstitusionalnya.

Seperti rumah besar yang punya banyak pintu, tapi beberapa ruang penting tetap terkunci rapat.

Ketika jurang pembangunan antarwilayah menganga, ketika sengketa sumber daya pecah di banyak tempat, dan ketika ketidaksetaraan fiskal terasa di pelosok negeri, pertanyaan itu kembali menggugah: apakah negara ini sungguh mendengar wilayah, atau hanya memintanya diam dalam sopan santun demokrasi?

Penguatan DPD hari ini bukan sekadar agenda teknis. Ia agenda keadilan republik. Agenda pemenuhan janji yang pernah kita ucapkan bersama.

Konstitusi telah memberi arah. Pasal 22D UUD 1945 menyebut DPD dapat mengajukan dan ikut membahas RUU terkait otonomi daerah, hubungan pusat-daerah, keuangan daerah, dan sumber daya alam.

Baca juga: Projo di antara Kultus Jokowi dan Kekuasaan Prabowo

Namun, tafsir politik melalui UU MD3 mereduksinya menjadi pemberi pandangan, bukan pengambil bagian yang menentukan.

Padahal, dalam sepuluh tahun terakhir, transfer ke daerah dan dana desa secara konsisten menjadi salah satu pos terbesar APBN—sekitar sepertiga belanja negara menurut Nota Keuangan Kementerian Keuangan.

Jika keuangan daerah adalah nadi kesejahteraan, logis bila representasi daerah ikut menjaga detaknya.

DPD bukan dimaksudkan sebagai notulen negara, tetapi sebagai kanal koreksi dan penyambung nalar pusat ke daerah.

Ketika konstitusi memberi amanat, tetapi regulasi membatasi, problemnya bukan pada teks dasar, melainkan kemauan menuntaskannya.

Dalam demokrasi majemuk, keseimbangan kekuasaan bukan keistimewaan; ia kebutuhan. Arend Lijphart menunjukkan bahwa dalam consensus democracy, pembagian kekuasaan dan representasi wilayah melalui bikameralisme yang kuat menjadi ciri penting. Bukan untuk memecah negara, tetapi menjaga keragaman dalam satu rumah konstitusi.

Amerika Serikat memberi Senat hak legislatif penuh serta kewenangan strategis dalam pengangkatan pejabat dan persetujuan traktat.

Jerman melalui Bundesrat memastikan kebijakan pusat yang menyentuh Länder tak berjalan tanpa suara daerah. Australia mengizinkan Senate mengoreksi anggaran bila merugikan federasi.

Halaman:


Terkini Lainnya
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Kesaksian Pihak Orkes Sidang MPR soal Anggota DPR Joget: Lagunya Gembira
Nasional
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
OTT, KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid
Nasional
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Jadi Pilot Airbus A400M Pertama, Mayor Riki Sihaloho: Senang dan Bersyukur!
Nasional
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Materi soal Pekerja Migran Akan Diajarkan di Sekolah Rakyat
Nasional
Kepala BGN Tegaskan Tak 'Plek' Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Kepala BGN Tegaskan Tak "Plek" Contoh MBG India: Kita Beda Banget
Nasional
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Penjarahan Rumah Sri Mulyani hingga Sahroni Disebut Sudah Direncanakan
Nasional
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
BGN Akui Keracunan MBG Masih Terjadi, Kebanyakan karena Kualitas Air
Nasional
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Pilot A400M Jalani Latihan Tambahan 30 Hari Usai Mendarat di Lanud Halim
Nasional
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Dugaan Mark Up Whoosh, KAI Siap Suplai Data dan Beri Kesaksian
Nasional
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
KSPSI Sidak Pabrik Ban Bareng Dasco: Perusahaan Tak Patuh Akan Dipanggil DPR
Nasional
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Dari Langit Eropa ke Indonesia: Perjalanan Panjang Mayor Riki Bawa Pulang Airbus A400M Pertama ke Tanah Air
Nasional
Ini 'Tugas' dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Ini "Tugas" dari Prabowo untuk Pesawat A400M: Evakuasi hingga Misi Kemanusiaan
Nasional
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
KPK Terbitkan Sprindik Baru Kasus Pengadaan Minyak Mentah dan Produk Kilang
Nasional
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Dasco Sidak ke Pabrik Ban Michelin karena Endus Pelanggaran PHK
Nasional
Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR
Menteri PPPA Harap Tak Ada Lagi Domestikasi Perempuan di DPR
Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau